Denpasar – DPD PDI Perjuangan melaporkan sejumlah pemilik akun yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoax terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDI Perjuangan yang mewakili Tim Advokasi DPD PDIP Perjuangan I Made Suparta menyatakan, para pemilik akun twitter secara berturut-turut menggunggah berita foto yang diduga mengandung kebohongan terhadap Megawati Soekarnoputri.
Suparta menyampaikan itu sesaat sebelum melaporkan secara resmi ke Polda Bali pada Selasa (14/9/2021).
Suparta menjelaskan, pada 9 September 2021 secara terpisah dan beruntun akun twitter milik @JafarSalman23, @Icu663, @ibnupurna, @bobbyandhika7, @gandawan, @4ngelianaPutri, dan akun Instagram milik _genocid.anon3 diduga secara tidak bertanggung jawab telah mengunduh berita diduga tidak benar dan bohong (Hoax) terhadap Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ibu Prof. Dr. (H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri.
Diantaranya melalui flyer berkepala surat Palang Merah Indonesia Provinsi Jakarta dengan ucapan “Segenap Keluarga Besar PMI Provinsi Jakarta mengucapkan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya “Foto Ibu Megawati Soekarnoputri”.
Tidak hanya itu penyebaran berita yang diduga bohong diduga dilakukan M Feri pada nomor 085727373061 dalam Whatsapp Group Mujahid Cyber.
Selain itu, Yosep S Kusnadi pada nomor 085794107895 dalam Whatsapp Group Mutiara Qolbu, Bambang Sugiarto pada nomor 082129879918 dalam Whatsapp Group Bela Islam.
Selanjutnya informasi dan dugaan berita bohong tersebut diduga disiarkan kembali secara terpisah oleh akun youtube milik Hersubono Point pada tanggal 09 September 2021 dengan judul konten “Ketum PDIP Megawati dikabarkan koma dan dirawat di RSPP”.
Kemudian tanpa klarifikasi (cover both side) pada tanggal sama diduga diberitakan kembali oleh www.portal-islam.id dengan judul berita “Megawati dikabarkan masuk ICU”.
Selanjutnya, secara tidak bertanggung jawab penyebaran yang diduga bohong yakni berita” MENINGGAL DUNIA IBU MEGAWATI SOEKARNOPUTRI”;
Informasi diduga terkualifikasi sebagai pemberitaan bohong yang diduga telah diunduh akun twitter milik @JafarSalman23, @Icu663, @ibnupurna, @bobbyandhika7, @gandawan, @4ngelianaPutri, dan akun instagram milik _genocid.anon3, serta akun whatsapp milik M Feri pada nomor 085727373061 dalam Whatsapp Group Mujahid Cyber, Yosep S Kusnadi pada nomor 085794107895 dalam Whatsapp Group Mutiara Qolbu.
Kemudian, Bambang Sugiarto pada nomor 082129879918 dalam Whatsapp Group Bela Islam, akun youtube milik Hersubono Point.
Turut dilaporkan, akun tiktok milik @dhianrama18 secara tidak bertanggung jawab diduga telah menyebarkan berita yang diduga bohong (Hoax) serta diduga melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2), Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronikm
Kemudian juncto Pasal 390 KUHPidana Tentang Berita Bohong; jo. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang dibuktikan dengan unggahan dan unduhan pada masing-masing pemilik akun di berbagai platform digital baik twitter, instagram, whatsapp, maupun youtube yang diunggah secara terpisah pada tanggal 09 September 2021.
Sedangkan bagi pemberitaan yang dikeluarkan www.portal-islam.id telah melanggar Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik;
Dia melanjutkan, dugaan penyebaran berita atau informasi bohong yang diduga dilakukan oleh: akun twitter milik (1) @JafarSalman23, (2) @Icu663, (3) @ibnupurna, (4) @bobbyandhika7, (5) @gandawan, (6) @4ngelianaPutri, akun instagram milik (7) _genocid.anon3, akun whatsapp (8) M Feri pada nomor 085727373061, (9) Yosep S Kusnadi pada nomor 085794107895, dan (10) Bambang Sugiarto pada nomor 082129879918, akun youtube milik (11) Hersubono Point, serta akun tiktok milik (12) @dhianrama18 adalah merupakan suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2), Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Demikian juga, juncto Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; jo. Pasal 390 KUHPidana Tentang Berita Bohong; jo. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Perbuatan dilakukan oleh akun- akun tersebut diatas jelas-jelas sangat mencederai dan mengganggu harkat, martabat, kewibawaan Ketua Umum PDIP sangatlah disayangkan dan nyata pula menimbulkan keresahan bagi kader PDIP di seluruh Indonsia dan khususnya di Provinsi Bali yang mana memiliki basis kader/massa yang sangat militan sampai ke akar rumput;
Selain itu, seluruh kader PDI Perjuangan juga sangat keberatan dan merasa terganggu atas perbuatan akun-akun tersebut yang telah menyampaikan berita/informasi bohong (Hoax) atau tidak pasti dan menyesatkan.
Sebagai bagian dari warga Negara Indonesia khususnya masyarakat Bali sangat mengharapkan terwujudnya kehidupan yang harmonis dan kondusif terutama dalam penggunaan media sosial maupun media/jaringan elektronik lainnya.
“Apabila perbuatan-perbuatan seperti ini terus dibiarkan, maka dikhawatir hal ini kedepan akan menjadi preseden buruk dan berpotensi menimbulkan terjadinya kasus-kasus serupa yang lebih pelik,” tandas Suparta.
Mengacu hal diatas, jajaran Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Bali dan Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten/Kota se-Bali, secara serentak mendatangi Kepolisian Polda Bali dan Polres Kabupaten dan kota masing-masing.
Untuk pembuatan laporan dan atau pengaduan polisi dengan menempatkan akun – akun tersebut sebagai terlapor.
Adapun sebagai pelapor dan atau pengadu adalah Pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali di Polda Bali dan Pengurus DPC Partai di Polres Wilayah masing-masing yang didampingi Tim Hukum DPD/DPC Partai, dengan memohon agar Yth. Bapak Kapolda Bali cq. Dir. Reskrimsus Polda Bali dan Polri.
“Kami meminta kepolisian untuk mengusut dugaan penyebaran berita bohong terhadap Ketua Umum DPD PDI Perjuangan,” tandasnya didampingi sejumlah pengurus.
Kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta proses hukum lebih lanjut terkait adanya dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2), Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian dijunctokan ke Pasal 390 KUHPidana Tentang Berita Bohong; jo. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (rhm)