Ungguli Negara Pengekspor Kayu Lainnya, RI Raih Flegt Uni Eropa

25 Agustus 2016, 21:24 WIB
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dr.Putera Parthama (foto:kabarnusa)

DENPASAR – Indonesia berhasil meraih lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement Governance and Trade) setelah mendapat persetujuan Parlemen Eropa pada 9 Agustus 2016 sekaligus menjadi negara pertama di dunia yang mendapat lisensi bergengsi itu..

Sebagai tindak lanjut keputusan tersebut, 18 Agustus 2016, Komisi Eropa menerbitkan regulasi Uni Eropa yang mengakui Indonesia telah memenuhi persyaratan dalam kerangka Undang-undang Perdagangan Uni Eropa (EU Trade Regulation).

Juga Perjanjian Sukarela (Voluntary Partnership Agreement) yang ditandatangani antara Indonesia dan Uni Eropa pada tahun 2013.

Dengan terbitnya regulasi itu,  Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang memperoleh Lisensi FLEGT untuk ekspor produk kayu ke pasar Uni Eropa.

Tentu saja, itu jauh meninggalkan para pesaingnya seperti negara-negara Afrika (yang juga sudah mempunyai VPA dengan UniEropa), negara-negara Amerika Latin, anggota ASEAN (Malaysia, Vietnam, Myanmar, Thailand, Laos) dan Cina.

Diraihnya Lisensi FLEGT Indonesia menjamin bahwa semua ekspor produk kayu Indonesia yang telah bersertifikasi SVLK tidak perlu melalui uji tuntas sesuai dengan Undang-undang Perdagangan Uni Eropa.

“Ini merupakan bukti nyata bahwa SVLK diakui oleh 28 negara anggota Uni Eropa sebagai suatu sistem yang menjamin bahwa bahan baku produk kayu Indonesia tidak berasal dari pembalakan liar,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dr.Putera Parthama dalam keterangan resminya di Denpasar Kamis (25/8/2016).

Kata Putera, Indonesia dan Uni Eropa akan menindaklanjuti penerbitan regulasi tentang Lisensi FLEGT Indonesia dengan mengadakan pertemuan Komite Implementasi Bersama (Joint Implementation Committee) pada 15 September 2016.

Tujuannya,  untuk menetapkan tanggal berlakunya Lisensi FLEGT Indonesia.

Diperkirakan Lisensi FLEGT Indonesia akan secara resmi berlaku pada 15 November 2016 setelah semua Otoritas Kompeten (Competent Authority) di semua Negara anggota Uni Eropa, siap menerima ekspor produk kayu dengan Lisensi FLEGT dari Indonesia.

Momentum pengapalan pertama ekspor produk kayu Indonesia berlisensi FLEGT akan dirayakan baik di Indonesia maupun di Eropa untuk menandai momen bersejarah ini.

Setidaknya ada 2 kota tujuan di Eropa yang akan merayakan kedatangan produk kayu berlisensi FLEGT dari Indonesia: yaitu Brussels dan London.(rhm)

Berita Lainnya

Terkini