Unjuk Rasa Puluhan Mahasiswa Papua di Semarang Dibubarkan

5 Maret 2021, 23:00 WIB
Petugas Kepolisian dan Satgas Gabungan Penanganan COVID-19 Jawa Tengah
membubarkan aksi demo karena melanggar peraturan Walikota Semarang
terkait penanganan pandemi/ist

Semarang – Aksi demo mahasiswa papua, yang berlangsung di Jalan
Pahlawan (Patung Kuda Undip) Kota Semarang dibubarkan petugas, Jumat
(5/3/201).

Petugas Kepolisian dan Satgas Gabungan Penanganan COVID-19 Jawa Tengah
membubarkan aksi demo karena melanggar peraturan Walikota Semarang terkait
penanganan pandemi.

Awalnya demo mulai pukul 09.00 wib dan menyuarakan otonomi khusus papua itu
berlangsung kondusif. Meski begitu para pendemo tak patuh protokol kesehatan.
Mereka tak menjaga jarak bahkan ada yang tak pakai masker.

Sekitar pukul 10.45 wib demo mulai tak terkendali. Masa mulai ricuh.

Lantaran mulai ricuh itu, petugas secara perlahan membubarkan massa. Kabag
Operasi Polrestabes Semarang AKBP Recky berulang kali menyampaikan agar masa
membubarkan diri secara tertib dan mandiri.

Hanya saja, himbauan itu tidak dihiraukan oleh massa. Massa semakin menjadi
ricuhnya. Polisi pun terpaksa membubarkan demo itu. Sekitar 30 demonstran yang
diduga sebagai provokator kericuhan diamankan ke truk polisi dan dibawa ke
Polrestabes Semarang.

Para demonstran lainnya diperintahkan polisi membubarkan diri pulang ke rumah
masing masing. Yang terjadi malah mahasiswa papua hanya berpindah lokasi
bertahan diri di pertigaan jalan Pleburan.

Di situ, lagi lagi, sempat diwarnai kericuhan. Ketika hendak dibubarkan
seorang mahasiswa papua malah terlibat adu argumen dengan Kasat Sabhara
Polrestabes Semarang AKBP Aries Dwi Cahyanto.

AKBP Aries sempat berdebat alot membubarkan massa dengan memberikan
penjelasan. Namun massa bersikukuh tak mau bubar sebelum rekan rekannya yang
diamankan ke kantor polisi bisa dibebaskan.

Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA Perbawa Nugraha mengatakan penyampaian
pendapat di muka umum pada dasarnya sangat dilindungi oleh negara.

“Namun berdasarkan kesepakatan aturan Satgas Corona Kota Semarang, selama
pandemi demo tak diperbolehkan,” tandasnya.

Penyampaian aspirasi sangat dilindungi, apalagi di Kota Semarang. Tak ada
penyampaian aspirasi yang kita larang. Setiap hari mau menyampaikan aspirasi
pun boleh.

“Selagi itu memenuhi mekanisme yang ditetapkan negara,” jelas AKBP IGA.
Pemberitahuan unjuk rasa tidak kita terima. Bukan tidak ada ijin tapi memang
tidak kita terima.

Secara peraturan perundang undangan maupun peraturan Walikota Semarang terkait
PPKM Mikro pemberlakuan di saat pandemi covid-19, memang (unjuk rasa) tidak
diperbolehkan. Semua sudah jelas, itu tidak diperbolehkan,” ungkapnya.

Sementara terkait demonstran yang diamankan, ia menegaskan mereka akan
dimintai keterangan terkait aksi dan selanjutnya akan dilepas kembali.
(syl,bum)

Berita Lainnya

Terkini