Upacara Yadnya Pamahayu Jagat Awali Penerapan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru

5 Juli 2020, 16:25 WIB
koster6
Upacara diikuti Gubernur Bali Wayan Koster dan Putri Suastini
Koster, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan Tjokorda Putri Hariyani Sukawati, Sekda Prov. Bali Dewa Made Indra, DPRD
Bali, tokoh-tokoh agama serta anggota Forkopimda/ist

Karangasem – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar Upacara Yadnya Pamahayu Jagat dan Penerapan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru di Bali bertepatan dengan Purnama Kasa, 5 Juli 2020, bertempat di Pura Agung Besakih Kabupaten Karangasem.

Upacara diikuti Gubernur Bali Wayan Koster dan Ny. Putri Suastini Koster, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan Ny. Tjokorda Putri Hariyani Sukawati, Sekda Prov. Bali Dewa Made Indra, DPRD Bali, tokoh-tokoh Agama serta anggota Forkopimda se-Bali.

Usai persembahyangan, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan munculnya wabah COVID-19 saat ini, merupakan salah satu jenis Gering, yang cakupan penularannya mendunia dengan tingkat infeksi yang tinggi sehingga disebut Gering Agung (Pandemi COVID-19).

Koster menambahkan, wabah sebagai penanda adanya ketidakharmonisan/ ketidak-seimbangan alam beserta isinya pada tingkatan berbahaya akibat ulah manusia yang tidak melaksanakan tata kehidupan berdasar nilai-nilai kearifan lokal. 

Hidup harus menyatu dengan alam, yaitu manusia adalah alam itu sendiri, manusia harus seirama dengan alam, hidup yang menghidupi, urip yang menguripi.

“Hidup harus menghormati alam, alam ibarat orang tua, oleh karena itu hidup harus mengasihi alam,” kata Gubernur asal desa tua bernama Desa Sembiran, Buleleng ini.

Koster mengatakan, pandemi COVID-19 mesti dimaknai secara positif sebagai proses alam, dari situasi negatif-berbahaya untuk mencapai kondisi di titik nol, sebagai pondasi menuju suatu keseimbangan baru yang akan menjadi tatanan kehidupan baru secara holistik dalam Era Baru.

Pandemi COVID-19 di Bali telah menimbulkan dampak luas dalam berbagai bidang kehidupan kesehatan, sosial, dan ekonomi termasuk pariwisata, yang telah dirasakan oleh masyarakat sejak pandemi ini muncul empat bulan lalu.

Selama pandemi berlangsung, seluruh masyarakat tidak dapat melaksanakan aktivitas secara normal; bekerja dari rumah, belajar dari rumah, berdoa di rumah, tidak boleh berkerumun, dan berbagai pembatasan aktivitas lainnya di luar rumah.
 
Untuk menangani pandemi COVID-19, sesuai arahan dan kebijakan Pemerintah Pusat, TNI/Polri, Kejaksaan, Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, Majelis Desa Adat, Majelis Keagamaan, Desa Adat, Desa/Kelurahan, dan seluruh komponen masyarakat.

Semua telah solid bergerak dengan bergotong-royong, yang dilaksanakan secara niskala dan sakala sehingga mencapai hasil yang baik dalam mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19.

Hasil yang baik itu, ditandai terkendalinya muncul kasus positif baru, tingkat kesembuhan yang tinggi, dan jumlah yang meninggal relatif kecil.

Oleh karena itu, semua harus terus berupaya dengan sebaik-baiknya menangani COVID-19, seraya  dalam waktu bersamaan kita mesti mulai melakukan aktivitas demi keberlangsungan kehidupan masyarakat.

“Aktivitas ini harus dilakukan secara bertahap, selektif, dan terbatas dengan melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru untuk Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19,” kata Gubernur yang mantan anggota DPR tiga periode ini.

Tahapan untuk keberlangsungan kehidupan masyarakat di Bali dibagi menjadi tiga tahap.

Tahap Pertama, melaksanakan aktivitas secara terbatas dan selektif hanya untuk lingkup lokal masyarakat Bali, mulai tanggal 9 Juli 2020 yang bertepatan dengan hari baik, pada hari Kamis Umanis Sinta.

Untuk Tahap Prtama ini, sesuai arahan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19, pelaksanaan  Tatanan Kehidupan Era Baru, yang diijinkan terbatas hanya pada sektor: kesehatan;  kantor pemerintahan; adat dan agama, keuangan, perindustrian, perdagangan, logistik, transportasi, koperasi, UMKM, pasar tradisional, pasar modern, restoran, dan warung;  pertanian, perkebunan, kelautan/perikanan, dan peternakan; dan  jasa dan konstruksi.

Sedangkan untuk sektor pendidikan dan Sektor Pariwisata belum diberlakukan. Untuk Sektor Pendidikan menunggu kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Tahap Kedua, melaksanakan aktivitas secara lebih luas, termasuk sektor pariwisata,namun hanya terbatas untuk wisatawan Nusantara, mulai tanggal 31 Juli 2020 yang bertepatan dengan hari Jumat, Pon, Kulantir.

Tahap Ketiga, melaksanakan aktivitas secara lebih luas sektor pariwisata termasuk untuk wisatawan mancanegara, mulai tanggal 11 September 2020 yang bertepatan hari Jumat, Kliwon, Sungsang, Sugihan Bali; kurun waktu 42 hari (abulan pitung dina) dari Tahap Kedua tanggal 31 Juli 2020. (imh)

Artikel Lainnya

Terkini