Usaha Ekonomi Digital Berkontribusi Rp24,12 Triliun bagi Penerimaan Pajak Negara

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyebutkan penerimaan pajak sebesar Rp24,12 triliun atas usaha ekonomi digital itu terangkum hingga 30 April 2024

17 Mei 2024, 10:38 WIB

Jakarta–Sektor usaha ekonomi digital berkontribusi sebesar Rp24,12 triliun bagi penerimaan pajak negara

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyebutkan penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital itu terangkum hingga 30 April 2024

Pemerintah mencatat penerimaan itu dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp19,5 triliun

CNN Indonesia Award 2024, Bupati Sanjaya: Jadi Penyemangat Melanjutkan Komitmen Membangun Bali

Kemudian, pajak kripto sebesar Rp 689,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,03 triliun,

“Juga pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,91 triliun,” sebut Dwi Astuti dikutip dari keterangan tertulisnya Kamis 16 Mei 2024.

Sampai April 2024 pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk enam penunjukan baru, satu pembetulan dan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE.

DJP Bali Bukukan Penerimaan Pajak Rp14,46 Triliun Hingga Februari 2024

Berita Lainnya

Terkini