UU MD3 Dorong Lahirnya Perda Bersandarkan Kearifan Lokal

8 Mei 2018, 19:08 WIB
Ketua Badan Kehormatan DPD RI Mervin Irian Sadipun Komber/dok.kabarnusa

FAKFAK– Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPRD (UU MD3) diharapkan dapat mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang bersandarkan kearifan lokal.

UU MD3 telah mengamanatkan menambah kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yaitu mengawasi dan mengevaluasi peraturan daerah (perda) baik yang sudah diberlakukan maupun perda yang masih dalam tahap pembahasan.

Ketua Badan Kehormatan DPD Mervin Sadipun Komber meyakini dengan kewenangan baru DPD itu maka ke depan perda-perda yang akan lahir adalah perda yang benar-benar tergali dari kearifan lokal.

“Ke depan, masyarakat di daerah akan membuat perda yang benar-benar tergali dari kearifan lokal,” kata Mervin Komber di Fakfak Papua Barat, Senin, (7 Mei).

Mervin mengungkapkan, penambahan kewenangan DPD dalam mengawasi dan mengevaluasi perda ini, luput dari perdebatan publik karena isunya kalah dibanding dengan penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR.

Selain itu, sejumlah penambahan kewenangan DPR yang antara lain kewenangan dapat memaksa memanggil pengkritik DPR atau pihak lain melalui aparat penegak hukum.

Menurut mahasiswa program Doktoral ini, bagi DPD, sebenarnya kewenangan pada Pasal 249 Poin J UUMD3 ini lebih penting dari sejumlah materi pasal-pasal di UUMD3.

“Karena di situlah DPD hadir bagi masyarakat daerah dalam menyuarakan aspirasinya,” sebut senator yang akan maju DPR RI dari daerah pemilihan Papua Barat ini.

Ia menyebutkan, ada sekira 3.000an perda oleh Kementerian DalamNegeri dibatalkan karena dianggap bertentangan.

Untuk itu, kedepan, dari pengawasan dan evaluasi yang telah dilakukan, pihaknya optimis tidak ada lagi perda-perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya.

DPD akan mendorong daerah membuat kajian dan evaluasi, mana saja perda yang dianggap kontraproduktif karena keberadaannya justru dianggap menjadi penghanbat pembangunan di daerah.

Diketahui, perda-perda itu lahir dari kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Sehingga DPD tentunya berorientasi ke arah itu.

“Meskipun, evaluasi yang kami lakukan nanti hanya sebatas evaluasi tapi kewenangan ini menjadi penting karena menunjukka keberpihakan kami untuk daerah,” demikian Mervin yang Ketua Alumni FT UNCEN ini. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini