UU TPKS, LPSK Ungkap Ada Tujuh Muatan Progresif

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan setidaknya tujuh muatan progresif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

12 April 2022, 22:21 WIB

Lanjut, keempat, soal pendampingan. Pengaturan mengenai pendamping bagi korban kekerasan seksual, kata Livia, telah diakomodir bahwa pendamping dapat diberikan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan yang salah satunya dilakukan oleh Petugas LPSK.

Livia Istania DF Iskandar menyatakan, pendamping juga harus memenuhi syarat, baik kompetensi, telah mengikuti pelatihan maupun berjenis kelamin sama dengan korban.

Bagi pendamping saksi dan/atau korban penyandang disabilitas, masih kata Livia, pendamping memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum selama mendampingi saksi dan korban, yaitu tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas pendampingan atau pelayanannya.

KSP: UU TPKS Terobosan Penting dalam Sanksi Hukum Pelaku Kekerasan Seksual

Kemudian, muatan kelima terkait pemeriksaan saksi dan/atau korban. Livia mengatakan, beberapa pengaturan mengenai pemeriksaan saksi dan/atau korban dalam UU tersebut, yaitu apabila saksi dan/atau korban tidak dapat hadir di persidangan dengan alasan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan/atau alasan lain yang sah, maka dapat dilakukan dengan cara pembacaan berita acara pemeriksaan, pemeriksaan melalui perekaman elektronik dan/atau pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual.

Pemeriksaan saksi dan/atau korban melalui perekaman elektronik, lanjut dia, dapat dilakukan oleh penyidik, maupun oleh hakim dengan mempertimbangkan kondisi saksi dan/atau korban.

“Pertimbangan kondisi saksi dan/atau korban, salah satunya dengan mempertimbangkan keputusan LPSK yang memberi perlindungan terhadap saksi dan/atau korban,” ujarnya.

KSP Tegaskan RUU TPKS Harus segera Disahkan

Muatan keenam, tentang hak korban, keluarganya dan saksi. Ketentuan mengenai hak korban, keluarga korban dan saksi dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tetap berlaku, kecuali ditentukan lain dalam UU TPKS. Hak korban yang diberikan yaitu hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang tata caranya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Terakhir muatan ketujuh, kata Livia Istania DF Iskandar, LPSK dalam kaitannya penyelenggaraan Pelayan Terpadu Perempuan dan Anak.

Dalam materi ini, penyelenggaraan pelayanan terpadu dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

LPSK menjadi salah satu kementerian/lembaga yang melaksanakan penyelenggaraan pelayanan terpadu di pemerintah pusat dan pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu di daerah dilakukan oleh UPTD PPA.

“Salah satunya bekerja sama dengan Perwakilan LPSK di daerah,” demikian Livia Istania DF Iskandar. ***

Berita Lainnya

Terkini