Denpasar- Pasca perayaan malam pergantian tahun pada Senin (31/12) malam, volume sampah di Kota Denpasar mengalami peningkatan hingga 30 persen atau sebanyak 300 ton dibanding hari normal.
DLHK Kota Denpasat telah menyiapkan beragam cara sehingga lonjakan volume sampah dapat ditangani dengan maksimal.
Kadis DLHK Kota Denpasar, I Ketut Wisada, menjelaskan, peningkatan volume sampah pasca malam pergantian tahun dari 2018 menuju 2019 memang mengalami peningkatan sebesar 30 persen atau setara dengan 300 Ton sampah.
Namun jumlah tersebut lebih sedikit jika dibandingkan dengan sampah pasca Galungan lalu yang mencapai 60 persen.
“Volume sampah mengalami peningkatan 30 persen atau sekitar 300 Ton untuk volume sampah pasca perayaan malam pergantian tahun di Kota Denpasar,” jelasnya kepada wartawan Selasa (1/2/2019)
Peningkatan ini, disebabkan lantaran mobilitas masyarakat yang besar saat malam pergantian tahun, khususnya di obyek vital seperti kawasan Catur Muka yang juga serangkaian Denfest 2018, kawasan Lapangan Taman Kota Lumintang serta Pantai Sanur.
“Sampah tersebut masih didominasi sisa kembang api serta bungkus makanan. Sisa kembang api yang mendominasi sampahnya, tapi ada juga sisa pembungkus makanan dan sisa upacara agama hindu karena bertepatan dengan Rahina Pemacekan Agung,” imbuhnya.
DLHK Kota Denpasar mengantisipasi penanganan lonjakan sampah di 13 TPS dengan menyiapkan 1.459 tanaga kebersihan yang disiagakan bersama 49 armada truk yang dibantu moci di masing-masing kecamatan dan desa/kelurahan.
Pihaknya menghimbau, masyarakat menjaga kebersihan Kota Denpasar. Terlebih lagi ada Perwali tentang tata cara pengelolaan sampah, Peraturan Walikota No 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan.
Dalam Perwali itu, masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar.
“Bagi warga masyarakat yang melanggar Perwali ini bisa dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebersihan. Tak main-main, denda yang diberikan maksimal hingga Rp 50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan,” tutupnya. (rhm)