Wagub Cok Ace Harapkan Pengusaha Taati Pergub Aksara Bali

14 Januari 2019, 00:00 WIB
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati/biro humas

GIANYAR – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati meminta masyarakat termasuk para pengusaha bisa melaksanakan Pergub Bali Nomor 80 tentang aksara Bali.

Hal itu disampaikan Cok Ace, sapaan Wagub Bali, saat menghadiri karya Agung Mupuk Pedagingan lan Padudusan Agung di Pura Dalem Desa Pakraman Lungsiakan, Desa Kedewatan – Ubud, Minggu (13/1/2019).

Kepada warga, Cok Ace berharap agar krama Bali, selalu bersatu dan bergotong-royong dalam melaksanakan upacara ayah-ayahan di masyarakat guna meningkatkan rasa keeratan bersaudara.

Ia juga mengajak agar seluruh masyarakat Bali ikut meng-ajeg-kan isi Pergub Bali nomor 80 tentang aksara Bali. “Aturan itu, agar terus ditingkatkan penguasaan penulisan dan pengucapannya dalam sastra Bali dan hal ini, harus diikuti pengusaha di seluruh Bali,” tegasnya.

Cok Ace juga mengingatkan krama yang hadir untuk melaksanakan Pergub Bali nomor 79 tentang menggunakan pakaian adat pada hari-hari tertentu. “Pakaian adat yang dipakai harus disesuaikan pakem adat Bali, terutama pada hari rahinan,” kata tokoh Puri Ubud ini.

Selain itu, Cok Ace meminta agar Pergub Bali nomor 97 diterapkan dengan meminimalisir penggunaan sampah plastik terutama sedotan plastik, tas kresek plastik dan penggunaan styrofoam.

Selain itu Pergub Bali nomor 99 tentang penggunaan buah lokal, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan warga lokal Bali. Dengan demikian, hasil panen yang mereka miliki akan terdistribusikan dengan jelas, sehingga akan terjadi hal yang saling menguntungkan antara petani dengan pembeli.

Dalam kesempatan sama, Bendesa Adat Lungsiakan, Nyoman Jaya mengatakan karya Agung Mupuk Pedagingan lan Padudusan Agung ini dilaksanakan pertama kali, sebagai rasa bakti terhadap Ida Sang Hyang Widhi atas perlindungan dan kehidupan yang dianugerahkan kepada masyarakat setempat khususnya.

Sebuah upacara dilaksanakan diawali ketidakharmonisan antara sekala dan niskala, sehingga perlu dibangkitkan melalui sebuah upacara sebagai sarana menyeimbangkan keadaan bhuwana agung dan bhuwana alit.

Pura Dalem Desa Pakraman Lungsiakan Desa Kedewatan Ubud ini merupakan Pura Kahyangan Tiga yang diempon 84 Desa Pengarep. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini