Wagub Minta Anggota Baru KPPAD Pantau Anak di Jalanan

29 Oktober 2021, 05:52 WIB

 

AVvXsEiMjmEQudmUPyZJAg7k6aY
Pelantikan Anggota Baru KPPAD dimintak untuk pantau anak di jalanan./Dok.Pemprov Bali.

Denpasar– Wakil Gubernur Bali Tjok. Oka Artha Ardhana Sukawati meminta kepada anggota baru  Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) menelusuri dan menyelesaikan permasalahan tentang banyaknya anak anak yang berada di jalanan, baik mengemis ataupun berjualan tisu dan masker.

Hal ini disampaikan pada pelantikan KPPAD  di Gedung Wiswa Sabha Utama-Denpasar, Kamis (28/10/2021).

keadaan ini secara tidak langsung membahayakan keselamatannya bahkan mengganggu pengguna jalan raya lainnya.

Dari segi usia tentu merupakan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak untuk memperjuangkan masa depannya kelak, namun saat ini semakin banyak jumlah anak-anak yang menjajakan tisu dan masker di jalanan.

“Saya merasa kurang adil bagi mereka yang dijalan seperti itu, namun beberapa orang yang sempat saya tanyakan, tidak sedikit dari mereka yang nyaman dan senang dengan pekerjaan ini karena mereka menghasilkan uang,” ungkap Wagub Cok Ace dilansir dari keterangan tertulis.

Seakan menjadi lonceng pengingat bagi kita semua bahwa betapa pentingnya pendidikan di usia anak-anak, karena dengan ilmu pengetahuan seseorang akan memiliki keahlian dan bekal kemampuan untuk bersaing merubah masa depannya.

Perlindungan hak, harkat dan martabat setiap anak-anak di lindungan dalam Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945.

“Sehingga sebagai orangtua sudah selayaknya lah kita melindungi dan memberikan hak serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan anak-anak kita,” imbuh Wagub Cok Ace.

Dengan dilantiknya anggota baru KPPAD Provinsi Bali periode 2021-2026 yang diketuai oleh Ni luh Gede Yastini diharapkan mampu menjadikan anak-anak di provinsi Bali bebas dari eksploitasi, tindakan kriminalisasi dan diskriminasi.

Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah Provinsi Bali memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak di daerah.

Selain diharapkan mampu memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam perencanaan program sehingga mampu memberikan advokasi, pemantauan, evaluasi, perencanaan dan pelaksanaan perlindungan anak di daerah.(Miftach Alifi)

Berita Lainnya

Terkini