Kabarnusa.com-Permendag No.6 Tahun 2015 tentang peredaran minuman beralkohol (mikol) telah diberlakukan. Namun kenyataannya masih banyak warung dan toko di Kabupaten Jembrana, Bali menjual minuman beralkohol (mikol) golongan A.
Kenyataan ini lantaran sosialilasi yang dilakukan Dinas Perindagkop Pemkab Jembrana, belum maksimal dan menyeluruh serta cendrung mubasir.
Terbukti, saat menggelar sidak pengawasan mikol ke sejumlah warung dan toko di Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Kamis (28/5) siang, petugas berhasil menemukan ratusan botol mikol golongan A di sebuah gudang toko yang berlokasi di Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Ratusan mikol tersebut diduga disalurkan kesejumlah warung di Kecamatan Mendoyo.
Pemilik toko Gusti Ayu Yulianita berdalih kalau ratusan mikol tersebut sudah dikembalikan kepada distributor yang ada di Negara, namun belum sempat diambil.
Dia mengaku tidak mengetahui, kenapa ratusan mikol tersebut belum diambil oleh distributornya.
Terkait temuan tersebut, pemilik toko kemudian diminta menandatangani surat pernyataan tidak lagi menjual mikol golongan A.
Petugas dari Perindagkop Jembrana juga memberikan surat teguran. Karena selain bir, petugas juga menemukan mikol dengan merk lain.
“Pemilik toko kita berikan surat teguran. Tapi jika tetap membandel, kita akan tindak tegas,” terang Kasi Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindagkop Jembrana, Putu Pramita, Kamis (28/5/2015).
Menurutnya pihaknya juga menemukan puluhan bungkus makanan dan minuman ringan kadaluarsa yang masih diperjualbelikan disejumlah warung. Atas temuan tersebut, sejumlah pemilik warung langsung diperingatkan.(dar)