Wakil Rakyat: Bali Terlarang untuk Pernikahan Sejenis

17 September 2015, 15:27 WIB
(foto::facebook)

Kabarnusa.com
Pulau Bali yang dikenal religius dengan kesakralan adat dan budaya
Hindu terlarang sebagai tempat digelarnya pernikahan sejenis seperti
foto di media sosial pernikahan pria bule dan seorang pemuda yang diduga
digelar di Paulau Seribu Pura.

Ketua komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya langsung mengecam keras mendengar ada pernikahan sejenis di Bali.

Menurutnya,
kedua pengantin dalam pernikahan sejenis itu bisa dijerat UU pelecehan
agama, karena menggunakan simbol agama (Hindu) dalam pernikahannya.

Kata
dia, pernikahan sejenis itu tidak boleh dibiarkan terjadi. Harus
ditindak tegas agar peristiwa serupa tidak menular, tidak terjadi lagi
di kemudian hari.

Selain dilarang dalam hukum positif di
Indonesia, pernikahan sejenis juga dilarang dalam ajaran agama Hindu,
bahkan juga dalam ajaran agama lainnya di Indonesia.

“Itu
melanggar adat di Bali.Ajaran agama Hindu melarang pernikahan sejenis.
Mungkin semua agama juga demikian,” tukas polisi senior asal Nusa Dua,
Badung itu.

Ditegaskan, pernikahan sejenis melanggar adat di Bali karena tidak sesuai tata krama.
Mereka (pengantin) bisa diproses menurut hukum positif, perlu juga ada sanksi menurut adat

Pihaknya
meminta Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) dan Parisada Hindu Dharma
Indonesia (PHDI) Bali bersikap atas persoalan tersebut.

“Bali tak boleh menjadi tempat orang melakukan pernikahan sejenis, itu jelas mencoreng citra Bali,” tegasnya lagi.

Untuk itu, pihaknya aparat kepolisian untuk mengusutnya dengan tuntas. (kto)

Berita Lainnya

Terkini