![]() |
Demo tolak reklamasi Teluk Benoa (dok.KabarNusa) |
KabarNusa.com, Denpasar – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali melayangkan surat protes kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dinilai mengabaikan fakta bahwa rencana reklamasi di kawasan perairan Teluk Benoa ditolak oleh seluruh lapisan masyarakat Bali.
Penolakan terhadap reklamasi Teluk Benoa lantang dan konsisten disuarakan baik kelompok masyarakat adat, akademisi, musisi dan seniman.
“Organisasi masyarakat sipil dan bahkan juga organisasi yang bergerak di bidang pariwisata juga menolak reklamasi Teluk Benoa” Ujar Koordinator ForBALI Wayan Gendo Suardana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/6/2014).
Dia menengarai Perubahan Perpres Sarbagita dengan mengakomodir rencana reklamasi di teluk benoa adalah salah satu upaya untuk memutihkan dugaan pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh Gubernur Bali ketika memberikan izin reklamasi kepada PT. Tirta Wahana Bali International.
kata dia, hal itu menjadi preseden buruk bagi kawasan konservasi lainya di Indonesia.
Pasalnya, apabila ada investasi yang tidak selaras dengan prinsip konservasi di daerah lain di Indonesia maka kawasan konservasi akan diubah peruntukkannya guna mengakomodir reklamasi tersebut.
Mengingat kondisi tersebut ForBALI melayangkan nota protes kepada Presiden. Ada tiga hal pokok yang menjadi tuntutan ForBALI kepada presiden.
Pertama, menuntut SSBY agar membatalkan dan mencabut Perpres 51 Th 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan SARBAGITA. Juga memberlakukan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan.
Kedua, menuntut Presiden SBY menolak rencana reklamasi Teluk Benoa yang berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan meningkatkan risiko bencana ekologis di Bali Selatan.
“Ketiga, kami meminta Presiden SBY pada masa akhir jabatannya untuk tidak mengeluarkan kebijakan strategis yang dapat mengancam keberlangsungan hajat hidup orang banyak termasuk kebijakan yang mengakomodir reklamasi Teluk Benoa,” tegasnya.
Catatan terakhir ForBALI pada hari Senin, 14 april 2014 di Ruang Rapat Cempaka Kantor Bappeda Provinsi Bali, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) bersama dengan Pemerintah Provinsi Bali mengadakan Konsultasi Publik tentang rencana perubahan pasal 55 ayat (5) Perpres No. 45/2011.
Khususnya pada pasal yang menyatakan bahwa Teluk Benoa adalah kawasan konservasi perairan untuk diubah menjadi kawasan pemanfaatan umum.
Di dalam konsultasi publik ini tidak satupun pihak yang kontra dengan rencana reklamasi Teluk Benoa dilibatkan.
“Bahkan organisasi yang terlibat sebagai anggota BKPRD yaitu WALHI Bali juga tidak dilibatkan sehingga dapat dikatakan mendekati kerja-kerja misi terselubung atau silent operation” tudingnya.
Salah satu poin terpenting dari Pepres 51/2014 tentang perubahan perpres no 45/2011 tentang sarbagita adalah mengubah peruntukan Perairan Teluk Benoa dari kawasan konservasi perairan menjadi zona budi daya yang dapat direklamasi maksimal seluas 700 Hektare.
Pepres anyar tersebut menetapkan zona budi daya baru, yakni zona P (penyangga) yang merupakan zona perairan pesisir dengan karakteristik kawasan teluk. (kto)