Untuk itu, pada kesempatan itu, pihakanya meminta dukungan eksekutif, Pemkot Denpasar, terkat regulasi pelarangan iklan yang ada saat ini dari moratorium iklan luar ruang menjadi aturan seperti Peraturan Wali Kota atau surat edaran yang lebih mengikat.
“Karena sementara ini, masih moratorirum sejak tahun 2014, tentang peniadana iklan dalam ruangan dan itu masih berlaku, sampai saat ini, perizinan belum menerima pajak dari iklan rokok,” sambungnya.
Pada kesempatan itu, Dr Ni Putu Ayu Swandewi Astuti menambahkan tantangan lainnya dihadapi perlunya revisi Perda KTR No 7 Tahun 2013 yang sudah berusia lebih dari lima tahun, sehingga perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian dengan kondisi dan tantangan.
Udayana Central Dorong Pelarangan Total Iklan Rokok Lindungi Anak dan Remaja
“Revisi misalnya, meski secara nasional sudah ada penyesuaian terkait rokok elektrik yang dahulu sebatas produk esensial, produk tembakau, jadi yang dianggap liquid-nya, kini tidak hanya itu tetapi semua produk rokok eletrik, “imbuh Ayu Swandewi Astuti.
Demikian juga, revisi terkait pelarangan iklan di dalam kawasan, dahulu ada pengecualian, sekarang, tidak ada lagi pengecualian termasuk di dalam ruang toko modern.
“Di tempat umun, toko, tempat umum, duhulu, boleh ada iklan, atau dikecualikan, jadi perlu revisi Perda KTR,” imbuhnya.
Cukai Rokok Naik 12 Persen, Momentum Tepat Pulihkan Ekonomi dan Kesehatan Bangsa