Warga Balikpapan Pertanyakan Pemanggilan Sidang di PN Denpasar Melalui Koran Terbitan Jakarta

Pemanggilan dirinya untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Denpasar melalui koran terbitan Jakarta dipertanyakan Barata Sembiring Brahmana (84), warga Balikpapan Permai C II No 94 RT/RW 015/000, Kelurahan/Desa Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan Kaltim.

17 April 2023, 10:35 WIB

Denpasar – Barata Sembiring Brahmana (84), warga Balikpapan Permai C II No 94 RT/RW 015/000, Kelurahan/Desa Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan Kaltim, mempertanyakan pemanggilan dirinya untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Denpasar melalui koran terbitan Jakarta.

Karena merasa keberatan sebagai seorang pencari keadilan Barata Sembiring mengadukan masalahnya ke kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpas Denpasar.

Barata keberatan atas pemanggilan dirinya dilakukan melalui pengumuman di koran untuk menghadiri persidangan perkara gugatan perdata bernomor 15/Pdt/G/2023/PN.Dps yang dilayangkan Villing Halim.

Menurutnya, pemanggilan melalui koran ini tidak sesuai prosedural, mengingat belum adanya panggilan kedua atas dirinya.

Pemanggilan itu diumumkan pada salah satu media terbitan Jakarta, (Rakyat Merdeka), padahal Barata berdomisili di Balikpapan.

Pengaduan dan sekaligus keberatan itu dilayangkan Barata melalui surat nomor 01/SK/EKKK/IV/2023. Surat ini ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Komisi III DPR RI dan Media Massa.

Kronologis pemanggilan tersebut dijelaskan Barata pada Sabtu 15 April 2023.

Disebutkan, tanggal 25 Januari 2023, Barata bersama anaknya yang juga menjadi tergugat Joseph Sembiring Brahmana, dipanggil melalui juru sita PN Balikpapan untuk hadir dalam sidang pada 13 Februari 2023.

Lantaran saat itu Barata dan Joseph tidak berada di Balikpapan, surat panggilan ini diterima Sunggono, staf Barata. Barata dan Joseph akhirnya tidak bisa menghadiri sidang pertama.

Selang beberapa waktu kemudian, Barata mendapat informasi dari Notaris Edi Nyoman Winartha (turut tergugat) bahwa ada panggilan kedua untuk hadir pada sidang kedua 13 Maret 2023.

Selanjutnya, Barata melakukan pengecekan ke Panitera di PN Denpasar melalui Kuasa Hukumnya Ezra Karo-Karo. Ezra memperoleh kabar, pemanggilan kedua untuk Barata dan Joseph dilakulan melalui pengumuman di koran, yakni Rakyat Merdeka pada 17 Februari 2023.

“Seharusnya sesuai prosedur, pemanggilan kedua harus melalui surat panggilan dan bukan langsung melalui koran,” ucap Barata dengan nada tanya.

Meski tidak menerima surat panggilan kedua, Barata hadir dalam sidang kedua 13 Maret 2023. Ketika itu Barata menyampaikan keberatannya atas pemanggilan melalui koran, tanpa ada surat pemanggilan.kedua.

Menanggapi keberatan ini, majelis hakim pimpinan Dayu menyatakan akan mencatatnya.

Barata berharap, dengan adanya surat pengaduan dan sekaligus keberatan itu, aparat instansi terkait ikut memantau proses persidangan perkara ini.

‘Saya berharap aparat instansi terkait ikut memantau proses persidangan perkara ini, tandas Barata. ***

Berita Lainnya

Terkini