Denpasar— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali kembali menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian.
Melalui operasi intensif bertajuk Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, petugas berhasil menjaring sebanyak 66 WNA dari 27 negara yang tersebar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan dalam kurun waktu sepekan.
Operasi ini digencarkan sebagai langkah strategis merespons meningkatnya pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing di Pulau Dewata.
Kehadiran Satgas Patroli Dharma Dewata tidak hanya difokuskan untuk memperketat pengawasan, melainkan juga memberikan respons cepat terhadap potensi gangguan ketertiban umum guna menekan angka pelanggaran.
Satgas hadir untuk memberikan respons cepat terhadap berbagai potensi gangguan ketertiban umum guna menekan angka pelanggaran oleh WNA, sehingga meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat dan memastikan Bali tetap aman dan kondusif, baik bagi masyarakat maupun wisatawan internasional.
Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan berbagai modus operandi dan bentuk pelanggaran hukum yang didominasi oleh tiga kategori utama, yaitu:
Penyalahgunaan izin tinggal: 24 WNA
Tinggal melebihi batas waktu (Overstay): 20 WNA
Mengganggu keamanan dan ketertiban umum: 22 WNA
Selama operasi berlangsung, petugas di lapangan memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk melakukan validasi dokumen secara efisien.
Selain itu, tim patroli juga aktif menyambangi para pelaku usaha serta pengelola penginapan guna memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan data orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan pelaksanaan patroli ini merupakan bukti nyata konsistensi pihak Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah.
“Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat dan tepat, sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan,” ujar Felucia.
Terkait prosedur penindakan di lapangan, Felucia turut menginstruksikan kepada seluruh personel untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas serta profesionalisme tanpa celah penyalahgunaan wewenang.
“Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang, melakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Felucia mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan orang asing. Sinergi antara instansi berwenang dan masyarakat dinilai sangat krusial demi mewujudkan stabilitas keamanan di Pulau Dewata.
Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat.
“Ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, di mana kami hadir bersama masyarakat untuk menjaga kedaulatan dan ketenteraman lingkungan kita bersama,” tutupnya. ***

