Warga Peru Selundupkan Narkotika Senilai Rp 10 Miliar di Kemaluan dan Pakaian Dalam

19 Agustus 2025, 20:50 WIB

Denpasar -Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Peru berinisial NSBC (42) ditangkap petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis kokain dan ekstasi.

Narkotika dengan berat total 1.432,81 gram yang diperkirakan bernilai Rp 10 miliar tersebut disembunyikan di dalam kemaluan, bra, dan celana dalamnya.

Penangkapan NSBC berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Ngurah Rai saat pemeriksaan di terminal kedatangan internasional pada Selasa, 12 Agustus 2025, pukul 23.30 WITA.

Petugas yang melihat gelagat mencurigakan pada NSBC, segera berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diperiksa, ditemukan barang bukti yang disembunyikan dengan rapi di dalam tubuh dan pakaian pelaku. Di dalam kemaluan NSBC, petugas menemukan sebuah sex toy berbentuk penis yang berisi kokain seberat 194 gram netto.

Sementara itu, 630,01 gram kokain ditemukan tersembunyi di dalam celana dalamnya, dan 608,8 gram kokain serta 85 butir ekstasi (33,09 gram netto) ditemukan di dalam bra yang dikenakannya.

Kronologi Penyelundupan

Menurut keterangan Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., modus operandi ini merupakan bagian dari jaringan internasional.

NSBC mengaku mengenal seseorang berinisial PB melalui forum dark web pada April 2025. PB kemudian menawarinya pekerjaan untuk membawa narkotika ke Bali dengan imbalan sebesar 20.000 USD (sekitar Rp 320 juta). NSBC pun menerima tawaran tersebut.

Pada 10 Agustus 2025, di sebuah stasiun kereta di Barcelona, Spanyol, seorang pria tak dikenal yang mengaku suruhan PB menyerahkan paket berisi kokain dan sebuah sex toy kepadanya.

Untuk mengelabui petugas, NSBC menyembunyikan paket tersebut di dalam tubuh dan pakaiannya sebelum terbang dari Spanyol menuju Bali dengan transit di Doha.

Kombes Radiant menjelaskan bahwa dengan penangkapan ini, Polda Bali telah berhasil menyelamatkan sekitar 2.242 jiwa dari bahaya narkoba. NSBC kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun.

Saat ini, Polda Bali masih terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri, Kedutaan Besar Peru, dan stakeholder terkait untuk menganalisis dan mendalami jaringan internasional di balik kasus ini, termasuk mencari keberadaan PB dan jaringannya.

“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat khususnya di Bali, mari kita selalu waspada dan saling mengawasi dari ancaman bahaya narkoba.

Laporkan kepada pihak Kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tutup Kombes Radiant dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., dan Kepala Kantor Bea Cukai Bali Sunaryo ***

Berita Lainnya

Terkini