Yogyakarta – Sejumlah warga mengaku tidak melihat ada hal mencurigakan di rumah bersalin Dewi Sarbini tempat perdagangan seputaran Jalan Wiratama Demakan Baru, Tegalrejo, Yogyakarta DIY.
Dari pantauan di Rumah Bersalin Dewi Sarbini di Jalan Wiratama, Gang Teratai, Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, DIY, yang menjadi tempat bekerja dua bidan pelaku tindak pidana perdagangan bayi atau anak nampak sepi pada Jumat 13 Desember 2024 siang.
Bangunan rumah bersalin bercat putih itu dikelilingi pagar besi tinggi yang seluruhnya dalam kondisi tertutup.
Terdapat satu unit sepeda motor terparkir di garasi dan terdengar aktivitas dari dalam bangunan.
Demikian juga, sekitar lokasi juga tidak nampak ada plakat penanda rumah bersalin tersebut.
Suhadi, tukang kebun salah satu komplek perumahan mengaku, biasanya ada plakatnya.
“Apa sudah dilepas mungkin,” kata Suhadi di kompleks perumahaan pemerintah sebelah timur Rumah Bersalin Dewi Sarbini.
Suhadi mengaku kaget dan tak tahu menahu soal tertangkapnya bidan berinisial DM (77) dan JE (44).
Terlebih, soal praktik perdagangan bayi yang keduanya lakukan sejak 2010.
Rumah bersalin itu kata Suhadi, terlihat normal dari luar alias nihil aktivitas mencurigakan.
Hal senada disampaikan Rio (24), warga setempat yang sejak kecil hingga SMA tinggal di lingkungan sekitar sama sekali tak mendapati aktivitas nyeleneh dari rumah bersalin itu.
Rio mengaku sekalipun tidak mengenali sosok bidan DM.
“Malah baru tahu saya beliau ditangkap,” ucap Rio penuh heran.
Seingatnya, kalau tidak salah, dahulu (DM) ketua RW dan sangat baik.
“Tapi saya ke sana cuma pas ngurus KTP aja sih,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polda DIY menangkapl JE dan DM yang berprofesi sebagai bidan Rumah Bersalin Dewi Sarbini. Mereka diduga telah terlibat tindak pidana perdagangan bayi atau anak sejak 2010.
Kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, kedua pelaku masing-masing berinsial JE dan DM diduga telah menjual sekitar 66 bayi dalam rentang waktu 2010 hingga 2024.
Rumah sakit atau tempat praktek mereka ini sudah tersebar informasi bahwa rumah sakit tersebut menerima dan merawat bayi.
Apabila ada pasangan (suami-istri) yang tidak mau atau tidak mampu merawat bayinya, mendatangilah tempat praktik mereka ini lalu dititipkan anaknya kemudian dirawat,” kata Endriadi di Mapolda DIY, Sleman, Kamis 12 Desember 2024.
Selain merawat, JE dan DM biasanya mencari calon pengadopsi anak. Setelahnya, kedua pelaku membantu proses adopsi secara ilegal untuk bayi-bayi yang mereka jual.
Pemeriksaan polisi, terungkap seorang bayi berjenis kelamin perempuan berdasarkan tarif terakhir yang ditentukan kedua pelaku dijual senilai Rp55 juta. Sementara bayi jenis kelamin laki-laki bisa mencapai Rp60 juta sampai Rp65 juta, bahkan tertinggi Rp85 juta.
Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui bahwa pihak pengadopsi berasal dari berbagai daerah. Selain Yogyakarta dan sekitarnya, ada pula Surabaya, Bali, NTT, hingga Papua.
Modus tersangka memanfaatkan bayi atau anak yang lahir di luar pernikahan untuk selanjutnya ditawarkan dengan modus adopsi secara ilegal.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 83 dan Pasal 76 F tentang perlindungan anak. JE dan DM terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. ***