Warga Terganggu Pentas Musik, Petugas Segel Warung “Anglo Blues Night”

9 September 2015, 15:51 WIB

Segel%2BWarung%2B2

Kabarnusa.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menyegel warung Anglo Blues Night, di Jalan. Tukad Barito Timur Nomor 9 A, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan, Rabu (9/9/2015).

Warung yang sering menggelar pentas musik dikeluhkan warga melalui Pengaduan Pro Denpasar karena menganggu kenyamanan. Selain itu, diduga belum mengantongi izin.

Penyegelan ruko dipimpin Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Denpasar, I Wayan Wirawan didampingi Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan I Gede Sudana bersama Tim Yustisi Kota Denpasar terdiri dari Pengadilan Negeri Denpasar, Polresta Denpasar, Kodim 1611/Badung dan lainnya.

Wirawan menyatakan, penyegelan menindaklanjuti laporan masyarakat yang menggelar life musik setiap malam yang menganggu warga sekitarnya.

Sebelum melakukan penyegelan warung tersebut, pihaknya terlebih dahulu sudah melakukan pemberitahuan lewat surat peringatan bertahap untuk menghentikan kegiatan namun tidak diindahkan.

Warung ini tempat jualan makanan dan ada life musiknya, dimana warung tersebut satu bangunan dengan rumah pemilknya/

“Lantai II dipakai tempat jual baju. Tapi, bangunan tersebut belum mengantongi izin,’’ kata Wirawan.

Karena belum mengantongi IMB sehingga melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun  2001 tentang izin bangunan-bangunan. Selain itu, warung tersebut tidak sesuai dengan bangunan aslinya.

“Kami minta pemilik warung tidak melakukan kegiatan lagi selama segel masih menempel di tembok. Jika ini dilakukan, kami tidak segan-segan mengambil langkah tegas,’’ ucap Wirawan.

Sementara pemilik warung Anglo Blues Night, I Ketut Agus Sulendra, mengatakan, pihaknya sudah mengurus kelengkapan izin dan sudah menghentikan segala aktivitas sejak sebulan lalu.

“Kami sudah sebulan memutup warung dan hanya melakukan aktivitas di rumah saja. Kalau ada main musik, itu hanya dilakukan teman anak-anak,’’ kilahnya.

Sulendra siap mengikuti aturan yang ada dengan mengurus kelengkapa izin ke instansi terkait.  (gek)

Berita Lainnya

Terkini