Klungkung – Memasuki masa tenang Pilkada Serentak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klungkung, Bali mengajak media turut menjaga kondusivitas termasuk mewaspadai politik uang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Supardika menegaskan itu saat Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Serentak di Semarapura, Minggu, 24 November 2024.
Menurutnya yang patut diwaspadai saat masa tenang juga terkait praktik “money politic” atau politik uang.
“Karena dapat mencederai kualitas demokrasi,” tegas Komang Supardika.
Karenanya, pihaknya mengajak awak media agar turut menjaga kondusivitas wilayah saat tahapan masa tenang Pilkada 2024.
Pada masa tenang ini, Bawaslu mengharapkan media tidak ada yang memuat pemberitaan yang memihak salah satu pasangan calon.
“Tolong patuhi ketentuan yang berlaku,” tandas Komang Supardika.
Tahapan masa kampanye Pilkada 2024 telah berlangsung dari 25 September-23 November 2024, dan saat ini memasuki tenang selama tiga hari (24-26 November 2024).
Kata Komang Supardika, pada masa tenang, tidak boleh ada satupun kegiatan yang berbau kampanye.
“Kami sudah menginstruksikan jajaran hingga tingkat terbawah untuk melakukan upaya-upaya pencegahan,” sambungnya.
Demikian pula dengan berbagai alat peraga kampanye (APK) yang terpasang agar segera diturunkan.
Hal ini mengacu pada Peraturan KPU No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Selain media tidak memuat berita yang menguntungkan salah satu paslon, kami mengajak kawan-kawan agar dapat memberikan informasi jika ditemukan dugaan pelanggaran pilkada,” ujarnya menambahkan.
Supardika menyampaikan terkait informasi adanya pembagian beras yang dilakukan oleh salah satu tim paslon di Kecamatan Dawan, pihaknya telah memerintahkan jajaran untuk membuat pleno dan tim penelusuran, termasuk langkah-langkah untuk meminta klarifikasi pihak-pihak terkait.
Menyinggung mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN), sejauh ini masih nihil pelanggaran. Bawaslu sangat mengapresiasi atas kepatuhan para ASN di Kabupaten Klungkung.
Pada kesempatan anggota Bawaslu Provinsi Bali Gede Sutrawan menyampaikan untuk mewujudkan keadilan pemilu maupun pilkada, tentunya agar regulasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Ketika ada pelanggaran atau masalah, tentu akan diambil langkah-langkah klarifikasi sebelum dikeluarkan rekomendasi oleh Bawaslu,” tukas Gede Sutrawan.
Narasumber lainnya, Wakil Ketua PWI Bali I Nyoman Winata dalam kesempatan tersebut mengajak media dalam tahapan Pilkada 2024 agar berperan melawan hoaks, memberikan pendidikan politik/demokrasi, serta ikut menjadi pengawas independen.
Nyoman Winata, selama masa tenang ini, media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye
“Baik itu berita yang menguntungkan maupun merugikan peserta pemilu,” demikin Winata.***