Wayan Sudirta Optimis Hakim Tolak Gugatan Yusril Soal Pembubaran HTI

2 November 2017, 15:23 WIB
Wayan Sudirta (duduk paling kanan) dan tim kuasa hukum Menteri Hukum dan HAM/foto:istimewa

JAKARTA – Pengacara senior Wayan Sudirta mengaku optimis hakim akan menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra dalam perkara pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Sudirta telah ditunjuk Menteri Hukum dan HAM menjadi salah satu pengacara dalam menghadapi gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan Yusril.

Usai menghadiri sidang pemeriksaan awal di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Sudirta mengatakan optimis gugatan tersebut akan ditolak hakim pengadilan Tata Usaha Negara.

Selain Sudirta tampak hadir juga advokat Hafzan Taher, Teguh Samudra, Saiful Huda, Ridwan Darmawan, Dinuk, Indri, Ocha, sebagai kuasa hukum Menkumham. Sementara Yusril tidak hadir mendampingi kliennya dalam persidangan kedua tersebut.

“Kami merasa optimis gugatan akan ditolak hakim, karena Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 yang menjadi objek gugatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah memenuhi unsur azas-azas umum pemerintahan yang baik,” papar Sudirta yang dikenal sebagai pengacara Ahok, Kamis (2/11/2017).

Kata dia, SK Menkumham tentang pembubaran HTI telah sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian. legal standing pemohon dengan menggunakan subjek hukum sebagai perkumpulan juga sangat lemah karena SK pengesahan badan hukukm perkumpulan HTI sudah dibubarkan sejak tanggal 19 Juli 2017 oleh SK Menkumham.

Mantan Calon Bupati Karangasem ini menambahkan, setelah melalui dua kali pemeriksaan persiapan, Yusril sebagai kuasa penggugat belum berhasil menyelesaikan perbaikan gugatannya, karena berbagai kendala yang dihadapi.

Jika dalam waktu 30 hari tidak berhasil menyelesaikan perbaikan gugatannya tersebut maka menurut hukum acara gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Sebagaimana diketahui Pasal 59 Ayat (4) huruf c menyatakan bahwa Ormas dilarang untuk menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Selanjutnya ketentuan Pasal 61 Ayat (1) huruf c menyatakan bahwa sanksi administratif dapat berupa pencabutan surat keterangan teraftar atau pencabutan status badan hukum.

“Pembubaran HTI ini merupakan kewajiban pemerintah demi menjaga Pancasila sebagai dasar Negara dan keutuhan NKRI,” tegas dia.

Selain itu pembubaran HTI juga telah sesuai dengan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat termasuk parpol dan 13 ormas Islam dibawah koordinasi NU yang terus mendorong pemerintah untuk segera membubarkan HTI.

Kegiatan HTI yang semakin masisf diberbagai daerah juga menimbulkan penolakan dan keresahan dari berbagai kelompok didalam masyarakat. Hal tersebut terbukti dengan terjadinya beberapa kali penghadangan oleh elemen masyarakat terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh HTI.

“Kegiatan HTI yang tergolong anti terhadap nilai-nilai demokrasi dan nasionalisme juga menjadi pertimbangan pemerintah untuk segera mengambil tindakan pencegahan sebelum menjadi gangguan bagi stabilitas keamanan bangsa,” demikian Sudirta. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini