Winasa Ajukan Pembebasan Bersyarat, Massa Datang Kejaksaan

28 Mei 2015, 21:58 WIB

Massa%2Bdatangi%2Bkejaksaan%2Bdan%2Brutan

Kabarnusa.com – Sedikitnya 50 orang yang tergabung dalam. LSM Pekat Jembrana mendatangi Kejaksaan Negeri dan Rutan  kelas II Negara Kamis (28/5/2015).

Dengan dipimpin Ketua LSM Pekat I Wayan Asmara, mereka mempertanyakan surat permohonan Pembebasan Bersyarat (PB) yang diajukan terpidana korupsi pabrik kompos yang juga mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa.

Di Kejari Negara, 13 perwakilan masa diterima oleh Kasi Intel Kejari Negara Ario Dewanto, Kasi Pidsus Suhadi dan Kasubag Bin I Gede Riasa.

Kepada petinggi Kejaksaan tersebut perwakilan masa menyampaikan aspirasinya mendukung upaya Kejari Negara yang menolak PB karena saat ini Winasa masih tersangkut kasus lain bahkan menjadi tersangka.

Koordinator aksi I Wayan Semara mempertanyakan dasar permohonan PB yang belakangan muncul. Mereka mendesak agar Kejaksaan tidak meneken atau mengijinkan karena yang bersangkutan jelas masih tersangkut kasus lain.

Setelah menyampaikan aspirasinya di Kejari Negara, puluhan masa kemudian mendatangi Rutan Negara untuk menyampaikan aspirasi yang sama terkait pengajuan permohonan PB Winasa.

Di Rutan Negara, massa diterima oleh Karutan Arimin. Di depan massa Arimin menjelaskan bahwa pengajuan ke Kejaksaan itu untuk memastik
an bahwa yang bersangkutan apakah sudah memenuhi syarat atau tidak untuk dimohonkan PB.

“Kejaksaanlah yang punya kewenangan, apakah Winasa sudah layak mendapatkan PB, makanya kami bersurat ke Kejari Negara,” tegasnya.

Arimin juga mengatakan telah menerima jawaban dari Kejaksaan yang menyatakan Winasa tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan PB karena masih terbelit kasus perjalanan dinas, beasiswa STIKES dan STINA serta kasus pencucian uang yang kesemua kasus itu telah menetapkan Winasa sebagai tersangka.(dar)

Artikel Lainnya

Terkini