WNA Rusia Dikeroyok di Bali, 4 Pelaku Ditangkap di NTB

2 Agustus 2025, 11:34 WIB

Denpasar – Empat orang pelaku, dua di antaranya warga negara Rusia, ditangkap oleh Polda Bali di Nusa Tenggara Barat (NTB) atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang warga negara Rusia berinisial RS (42). Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah di Jimbaran, Badung, pada 9 Juli 2025.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers pada 1 Agustus 2025, menjelaskan bahwa para pelaku awalnya salah sasaran.

Korban, RS, pulang ke rumah dan menemukan beberapa orang di ruang tamunya. Dua orang pelaku langsung menyerang RS, menjerat lehernya dengan lakban, dan memukulinya hingga hidungnya berdarah.

Setelah menyadari bahwa korban bukan target yang mereka cari, pengeroyokan dihentikan. Kemudian, sepasang pelaku lainnya yang memakai seragam mirip petugas imigrasi datang dan memaksa korban untuk membuka ponselnya. Mereka mengambil data pribadi dan memfoto paspor RS.

Korban diinterogasi terkait uang sebesar USD 150.000 milik seseorang bernama Rustam. Para pelaku mengancam akan mendeportasi, memenjarakan, bahkan membunuh korban jika tidak bekerja sama.

RS juga diancam agar tidak melaporkan kejadian tersebut. Akibatnya, korban mengalami luka fisik dan melaporkan peristiwa ini ke Polda Bali.

Penangkapan Pelaku di Lombok
Berdasarkan laporan polisi pada 18 Juli, tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali segera melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Tim berhasil mendeteksi bahwa para pelaku melarikan diri ke Lombok, NTB.

Setelah berkoordinasi dengan Jatanras Polda NTB, tim berhasil melacak para pelaku melalui rekaman CCTV di Pelabuhan Lembar dan informasi dari sopir yang mengantar mereka.

Pencarian dilanjutkan di kawasan Kuta Mandalika. Pada 21 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, tim berhasil menangkap keempat pelaku di sebuah restoran.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah:
IV (30), warga negara Rusia
IS (28), warga negara Rusia
EE (24), warga negara Indonesia asal Jakarta
YB (24), warga negara Indonesia asal Magelang

Menurut Kapolda Bali, para pelaku merencanakan kejahatan ini secara terorganisir. Awalnya, seorang WNA Rusia berinisial Mr. GG menghubungi seorang WNI berinisial E untuk mencari target bernama Mr. R yang diduga memiliki utang sebesar Rp2,3 miliar. Mr. GG menjanjikan imbalan sebesar Rp3 juta sebagai uang operasional.

Hingga saat ini, Mr. GG dan beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian

Saat ini, keempat pelaku ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP jo. Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 365. Mereka terancam hukuman berat atas perbuatan mereka.

Kapolda Bali mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan segera melaporkan kejadian atau transaksi mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat.

Ia menjamin kerahasiaan pelapor demi menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama warga asing, untuk tetap waspada terhadap tindak kriminalitas yang semakin terorganisir. ***

Berita Lainnya

Terkini