PALU-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah mendukung pembentukan dan Rapat Koordinasi Tim Pengawas Orang Asing (TIMPORA) Kecamatan Palu Utara dan Ulujadi.
Ia mengharapkan, pengawasan orang asing di Kota Palu khususnya Kecamatan Palu Utara dan Ulujadi bukan hanya menjadi tugas dari pihak imigrasi dalam hal ini Kemenkumham, tetapi semua pihak, termasuk masyarakat.
Dengan begitu, pengawasan dan penindakan hukum bagi warga negara asing (WNA) yang bermasalah dapat dilaksanakan baik dan sesuai peraturan keimigrasian.
”Saya menekankan, beberapa hal anggota timpora Kecamatan Palu Utara dan Ulujadi ini dibentuk dan dalam tugasnya memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi terkait mengenai hal yang berkaitan pengawasan orang asing.” Kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Juliasman Purba di Hotel Palu Golden, Rabu (29/8/2018).
Menurutnya, amanat keanggotaan timpora adalah atas dasar kepercayaan dan kehormatan untuk siap memberikan pengabdian yang terbaik bagi bangsa dan negara. Karena itu, kepercayaan yang diberikan harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Pembentukkan timpora ini, telah mewujudkan salah satu program nawacita,” katanya menegaskan
Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla yaitu “Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya”
Kepala Imigrasi Kelas I Palu Suparman menekankan pentingnya sinergi antar komponen timpora dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehingga penegakan hukum berkeadilan bisa terlaksana dengan baik tanpa merugikan pihak tertentu.
Kegiatan dihadiri Kepala Bidang Inteldak, Insarkom Keimigrasian Sulteng, Halim Marpul Namsyah serta para undangan yang tergabung dalam timpora diantaranya, Camat Palu Utara, Camat Ulujadi, Kapolsek Palu Utara, Kapolsek Palu Barat, Danramil 1306-07, Danramil 1306-01 dan para lurah se Kecamatan Palu Utara dan Ulujadi.
Sebelumnya, Ketua Tim Pora Kecamatan yang juga Kasi Wasdakim, Sunaryo menjelaskan, setelah terbentuknya timpora di wilayah kerja imigrasi kelas I palu, pihaknya telah menindak beberapa orang asing yang melanggar aturan diantaranya di Kabupaten Parigimoutong. (nur)