YLKI Bali Kawal Kasus Penipuan Investasi Rp15 M

1 Mei 2014, 17:39 WIB
Ketua YLPK Putu Armaya (Foto:KabarNusa)

KabarNusa.com,
Denpasar – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali tengah
mengawal kasus aduan konsumen berupa penipuan yang berpotensi
menimbulkan kerugian hingga Rp 15 Milyar.

“Laporannya masih
ditangani oleh Polda Bali, kami ikut mengawal kasusnya,” kata Ketua YLPK Putu Armaya, pada Rabu, 30
April 2014 di penyerahan “YLPK Bali Award 2014” kepada beberapa
perusahaan dan instansi yang memberikan pelayaan terbaik kepada
masyarakat.

Banyaknya, warga yang menjadi korban penipuan
investasi itu, lanhjutnya, sebagai bukti masyarakat belum cukup cerdas
sebagai konsumen barang maupun jasa.

Indikasinya adalah banyaknya kasus penipuan investasi yang tersebar di Bali.

Menurutnya,
kasus semacam itu, sudah sangat sering terjadi dengan beragam modus.
Pelaku perusahaan yang mengaku bergerak dalam jasa investasi dengan
gampang menggalang dana masyarakat dengan janji, iming-iming keuntungan
berlipat-lipat.

Awal umumnya, nasabah memang mendapatkan dana yang berlipat itu. Namun lama kelamaan makin seret saja bagi nasabah berikutnya.

“Hampir
semua konsumen yang menjadi korban tidak menanyakan legalitas serta
kinerjanya yang aneh karena tergiur oleh keuntungan yang sangat besar,”
tutur Armaya.

Dia lantas mencontohkan, Indikasi penipuan dimulai soal selisih harga yang tertera pada barang di rak dan harga di kasir.

Berdaasar penelitian YLPK, 80 persen mini mart di Bali ternyata menerapkan cara itu untung meraup keuntungan.

“Meski selisih hanya berkisar antara Rp 1.000,- hingga maksimal Rp 3.000,- , sudah sangat merugikan konsumen,” tandasnya.

Agar
tidak menjadi korban, Armaya meminta masyarakat lebih cerdas lagi
sebagai konsumen. Hendaknya, konsumen lebih teliti sebelum membeli,
berbelanja sesuai dengan kebutuhan dan peduli pada kualitas produk.

Demikian
juga, Konsumen sebenarnya berhak meminta dari produsen atau penyedia
barang dan jasa seperti Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan jasa serta  Hak atas informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa.

Dalam
upaya mendorong terbentuknya konsumen cerdas, YLPK sudah empat kali
memberikan YLPK Award yang dikaitkan dengan Hari Konsumen Nasional.
Tahun ini diberikan kepada 13 lembaga, yakni PT PLN Area Bali Selatan,
PDAM Tirta Mangutama Badung, PT Bank BPD Cab Denpasar, Swalayan Tiara
Dewata, RSUD Wangaya Denpasar, RSUD Negara, RSUD Badung, RSUD Indera
Denpasar, RS Bhakti Rahayu, RS Puri Rahardja, KSU Desa Pemogan, Koperasi
Pasar Srinadhi Klungkung dan PAP I Bandara Ngurah Rai.

Penilaian
dilakukan dengan cara Mistery Shopper dimana peneliti menyamar sebagai
konsumen untuk mengechek standar pelayanan konsumen serta penerapannya
termasuk dalam merespon proses pengaduan.

“Kami juga melakukan survey lapangan untuk mewawancarai konsumen,” kata Nur Ariyanto, koordinator Tim Peneliti. (gek)

Berita Lainnya

Terkini