YLKI: Perpres No 59 Tahun 2024 Gerus Program JKN, Lahirkan Kasta Baru Layanan Kesehatan

Terrbitnya Perpres No. 59/2024 dikhawatirkan bakal menggerus program Jaminan Kesehatan Nasional JKN dan ada pihak yang diuntungkan dengan implementasi JKN KRIS

16 Mei 2024, 08:43 WIB

Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI menilai Perpres No. 59/2024, adalah karpet merah bagi industri ansuransi komersial untuk menggerus dan mendagradasi program Jaminan Kesehatan Nasional JKN.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyampaikan hal itu menanggapi terbitnya Perpres No. 59/2024.

Lebih lanjut, Tulus Abadi beralasan, setelah program JKN makin eksis, maka pangsa pasar asuransi kesehatan komersial pangsa pasarnya anjlog.

The All-New Citroën C3 Aircross SUV Hadir di Bali, Inilah Keunggulan dan Kenyamanan yang Ditawarkan

Dengan begitu, mereka meloby DJSN dan Kemenkes untuk membuat JKN KRIS.

Pada gilirannya atau endingnya nanti peserta kelas I akan migrasi ke asuransi kesehatan komersial

“Karena peserta kelas I tidak mau didown grade dengan satu kamar 4 orang,” tandas Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya Kamis 16 Mei 2024 .

YLKI Dorong Kolaborasi Prioritaskan Standar Halal dan Kesejahteraan Hewan

Berita Lainnya

Terkini