YLKI Tolak Rencana Kemenhub Naikkan Tarif Ojol

22 Januari 2020, 06:14 WIB

ojol

Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak wacana pemerintah untuk menaikkan tarif ojol karena dinilai tidak fair bagi kepentingan konsumen. Pasalnya, kenaikan tarif ojol baru dilakukan pada September 2019 yang lalu. Baru 3-4 bulan yang silam.

Respon Menhub untuk mereview lagi tarif ojol, secara regulasi tidak salah. Sebab ternyata dalam Kepmenhub No. 348/2019, tarif ojol bisa dilakukan evaluasi per tiga bulan sekali.

“Cepat amat per tiga bulan sekali, tarif Transjakarta saja sejak 2004 belum pernah dinaikkan, Tarif angkutan umum yang resmi saja juga tidak semudah itu dinaikkan. Kenapa untuk tarif ojol yang nota bene bukan angkutan resmi malah akan dievaluasi per 3 bulan? Ada apa ini,” tanya Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/1/2020).

Terhadap wacana kenaikan itu, YLKI berpendapat bahwa kenaikan tarif ojol belum layak dilakukan, dengan berbagai pertimbangan.

Dia melanjutkan, besaran kenaikan pada September 2019 sudah signifikan dari tarif batas atas, yakni Rp 2.500/km untuk batas atas, dan Rp 2.000/km untuk batas bawah, dan tarif minimal Rp 8.000-10.000 untuk jarak minimal.

Formulasi tarif tersebut sudah mencerminkan tarif yang sebenarnya, sesuai dengan biaya pokok, plus margin profit yang wajar.

Jika saat ini driver merasa pendapatannya turun/rendah, itu karena banyaknya tarif promo yang diberikan oleh pihak ketiga, seperti OVO dan Gopay. Promo tidak dilarang, tetapi tidak boleh melewati ketentuan tarif batas bawah.

Hal ini yang seharusnya diintervensi Kemenhub, bukan melulu kenaikan tarif. YLKI juga menyoroti pelayanan, paska kenaikan Sept 2019, juga belum pernah ada review terhadap pelayanan.

“Kenapa Kemenhub hanya mempertimbangkan kepentingan driver ojol saja untuk kenaikan tarif, tetapi tidak memerhatikan kepentingan pelayanan bagi konsumen, khususnya dari aspek safety?,” tanya Tulus.

Padahal ojol sebagai ranmor beroda dua sangat rawan dari sisi safety. Dari sisi yang lain, perilaku driver ojol juga tidak ada bedanya dengan perilaku ojek pangkalan, yang suka ngetem sembarangan, sehingga memicu kemacetan.

Terkait komponen tarif, dalam waktu 3 bulan itu paska kenaikan, belum ada dinamika eksternal yang secara signifikan berpengaruh terhadap biaya operasional ojol. Harga BBM juga tidak naik, kurs rupiah stabil (stabil tingginya).

Menurutnya, alasan iuran BPJSKes naik juga tidak relevan, sebab pihak aplikator tidak menanggung BPJSKes pada drivernya, karena hanya dianggap sebagai mitra.

Jadi, tidak ada alasan kuat untuk menaikkan tarif ojol dalam waktu dekat. Pendapatan drivel ojol juga dipengaruhi kebijakan aplikator yang jor-joran merekrut member baru, tanpa mempertimbangkan suplay and demand yang ada. Kenapa Kemenhub tidak bisa mengatur hal yang demikian.

“YLKI meminta sebaiknya Kemenhub tidak terlalu fokus dengan masalah ojol tetapi meminggirkan fungsi utamanya agar mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum masal, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta;” tandasnya

Karena itu, YLKI menolak wacana Kemenhub untuk menaikkan tarif ojol karena sangat tidak fair bagi kepentingan konsumen.

Bahkan YLKI meminta Kemenhub untuk merevisi ketentuan pentarifan ojol yang bisa dievaluasi per 3 (tiga) bulan menjadi per 6 (enam) bulan sekali. Jeda waktu 3 bulan adalah sangat pendek. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini