Yogyakarta – Kasus meninggalnya seorang anak berinisial YBR (10) di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga berkaitan dengan persoalan pendidikan, memicu perhatian luas dan mendorong penguatan upaya pencegahan anak putus sekolah di berbagai daerah.
Di Kota Yogyakarta, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) memperketat pendataan anak usia sekolah yang berpotensi tidak melanjutkan pendidikan.
Langkah ini dilakukan dengan melibatkan lintas instansi guna memastikan seluruh anak tetap terakomodasi dalam sistem pendidikan.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dindikpora Kota Yogyakarta, Hasyim, menjelaskan pihaknya melakukan pencarian data aktif dengan menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Anak usia sekolah yang tercatat di SD namun tidak muncul dalam Data Pokok Pendidikan SMP akan ditelusuri lebih lanjut. Jika masih tinggal di alamat yang sama, petugas mendatangi langsung untuk mengetahui kendala, baik biaya, akses, maupun persoalan sosial.
Selain pendataan, Dindikpora juga mendorong sekolah-sekolah membentuk satuan tugas pencegahan bullying dan kekerasan. Upaya ini bertujuan menghindari siswa meninggalkan sekolah akibat tekanan sosial.
Hasyim menegaskan Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen memastikan seluruh anak tetap mengakses pendidikan tanpa terkendala faktor ekonomi.
Ia menambahkan, sekolah negeri tidak memungut biaya, sementara siswa di sekolah swasta dapat memperoleh bantuan pendidikan daerah.
Jika muncul persoalan sosial, sekolah dapat berkoordinasi dengan dinas pendidikan, dinas sosial, maupun lembaga perlindungan anak.
Menurut Hasyim, hingga saat ini tidak ditemukan kasus serupa di Kota Yogyakarta.
Sementara itu, Kepala UPT Jaminan Pendidikan Daerah Dindikpora Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih, menyampaikan anggaran bantuan pendidikan tahun 2026 mencapai Rp 14,9 miliar untuk satu semester. Bantuan tersebut mencakup jenjang TK hingga perguruan tinggi, termasuk anak-anak panti asuhan swasta yang memperoleh rekomendasi dari Dinas Sosial.
Bantuan diberikan dalam bentuk perlengkapan sekolah bagi siswa sekolah negeri serta tambahan pembayaran SPP bagi siswa sekolah swasta. Pengajuan tahap pertama dibuka pada 2–15 Februari 2026 dan pencairan direncanakan mulai awal Maret 2026.
Menik menegaskan seluruh program bantuan pendidikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan terbuka bagi seluruh warga Kota Yogyakarta yang memenuhi persyaratan.
Pemerintah juga membuka peluang penambahan anggaran jika kebutuhan meningkat pada semester berikutnya.***

