Yuddy Sebut Laporan Kekayaan Pejabat Tak Serumit Era SBY

24 Maret 2015, 05:38 WIB

Kabarnusa.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan pembuatan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sekarang tidak akan serumit semasa era mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Hal itu ditegaskan Yuddy dalam lawatannya usai bertemu Gubernur Made Mangku Pastika di Kantor Gubernur Bali Renon, Denpasar, Senin (23/3/2015).

Agenda kunjungannya, memohon dukungan gubernur atas Surat Edaran Kementerian PAN) terkait Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) No 1 tahun 2015.

Yuddy menjelaskan, LHKASN Formatnya sangat sederhana hanya berisis 3 halaman.

Didalamnya berisi tentanh komitmen transparansi harta kekayaan yang harus diisi secara jujur, akuntabel, dan ditandatangani di atas meterai.

Bila dalam 3 bulan tidak bisa diselesaikan maka akan ada sanksi tegas berupa surat teguran pertama, kedua, ketiga dan berakhir dengan pemecatan bagi yang tidak mengindahkannya.

“Ini supaya tegas, karena formatnya sangat sederhana. Tidak serumit seperti laporan harta kekayaan para pejabat tinggi pada era SBY. Dikerjakan hanya 30 menit sudah selesai,” selorohnya.

Jadi, semua laporan harta kekayaan harus transparan. Sekecil apa pun harus dilaporkan.

Lebih khusus para pejabat yang meraih promosi ke jenjang yang lebih tinggi atau dimutasi ke tempat yang lebih ‘basah’.

Menurut dia, hal itu penting dilakuka guna mempermudah verifikasi dari aparat terkait misalnya KPK atau BPK.

Nantinya, arsip itu bakal disimpan secara baik di Kantor Inspektorat Provinsi dan akan digunakan bila diperlukan.

Kata Yuddy, pemerintah tidak melarang PNS itu kaya, punya harta banyak, tidak melarang PNS itu berdagang, berwirausaha. Malah kita mengapresiasi itu.

Hanya saja, ditegaskan, bahwa semuanya itu harus dilaporkan secara transparan dan tidak korupsi. Bahkan, PNS yang golongan kecil pun belum tentu miskin.

“Mungkin juga dia memiliki harta banyak karena warisan orang tuanya. Tetapi semua harus dilaporkan sehingga pihak terkait bisa mengikuti perkembangannya,” demikian politikus Partai Hanura itu. (kto)

Berita Lainnya

Terkini