Yuk Ikutan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaatnya

23 Oktober 2014, 08:55 WIB
Kabid Pemasaran Penerima Upah BPJS Bali
Deni Suwardani menambahkan, syarat peserta Program BPJS Ketenagakerjaan
adalah untuk setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling
singkat 6 bulan di Indonesia,

KabarNusa.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan gian gencar mendekati masyarakat termasuk kalangan pegawai negeri dengan berbagai keuntungan yang dijanjikan.

Seperti dilakukan BPJS Bali, dengan menawarkan program kualitas jaminan keselamatan dan pemeliharaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Sudirman Simamora mengatakan, Badan Hukum yang mendasari Program BPJS Ketenagakerjaan ialah Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2013 tentang perubahan kesembilan atas Peraturan Pemerintahan No. 14 Tahun 1993 tentang penyelenggaraan program jaminan social.

Sebelumnya PT Jamsostek (Persero) yang menyelenggarakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), terdiri Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua.

“Jaminan Pemeliharaan Kesehatan terhitung sejak 1 Januari 2014 Program JPK bagi peserta Jamsostek dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan,” sebut Sudirman Rabu 22 Oktober 2014..

Saat mensososialisasikan BPJS, Kabid Pemasaran Penerima Upah BPJS Bali Deni Suwardani menambahkan, syarat peserta Program BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia,

Juga, pekerja merupakan orang yang bekerja dan menerima gaji, upah imbalan dalam bentuk apapun dan untuk pemberi kerja bisa dari perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lain dan penyelenggara Negara yang mempekerjakan PNS.

Dia menyebut, keuntungan program ini untuk PNS ialah akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24 persen dari gaji).

“Peserta juga akan mendapat Jaminan Kematian (0,30 persen dari gaji ) yang iuran ini di bayar oleh pemberi kerja,” katanya.

Untuk manfaat program jaminan kecelakanan untuk biaya pengobatan dan perawatan maksimum sebesar 20 juta/kasus, penggantian upah selama tenaga kerja tidak bekerja sesuai dengan gaji yang dilaporkan.

Untuk jaminan kematian akibat hubungan kerja, gaji PNS selama 48 bulan akan diganti oleh BPJS Ketenagakerjaan, mendapat santunan berkala per/bulan 200 ribu rupiah selama 24 bulan serta biaya pemakaman sebesar 2 juta rupiah. (gek)

Berita Lainnya

Terkini