105 Pasien Covid-19 di Bali Dinyatakan Sembuh

20 Oktober 2020, 21:22 WIB

Denpasar – Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali mencatat
pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 75 orang melalui transmisi lokal
sedangkan yang sembuh 105 orang.

“Dua orang meninggal, jumlah kasus secara kumulatif yakni Terkonfirmasi
Positif 10.955 orang, sembuh 9.788 orang (89,35%) dan meninggal dunia
351 orang (3,20%),” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra Selasa (20/10/2020).

Kasus aktif per hari ini menjadi 816 orang (7,45%), yang tersebar dalam
perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma
Bima dan BPK Pering.

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB
No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar
Protokol Kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp.
1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun
menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa
terutama di bidang perekonomian rakyat.

Guna memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen
disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat
yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya
supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap
menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.

“Dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama,
selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi
ini,” jelas Indra. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini