Pemkab Buleleng Terapkan PSBS, TPA Bengkala Hanya Terima Sampah Residu Mulai Mei 2026

Mulai 1 Mei 2026, TPA Bengkala hanya menerima sampah residu, sementara sampah organik tidak lagi diperbolehkan dibuang ke TPA tersebut

11 April 2026, 08:14 WIB

Buleleng – Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi meluncurkan kebijakan transformasi pengelolaan sampah sebagai langkah strategis mengatasi kelebihan kapasitas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala.

Mulai 1 Mei 2026, TPA Bengkala Buleleng hanya akan menerima sampah residu, sementara sampah organik tidak lagi diperbolehkan dibuang ke lokasi tersebut.

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, dalam sosialisasi yang digelar di Ruang Rapat Lobby Kantor Bupati menegaskan penanganan sampah merupakan perhatian serius pemerintah pusat.

Presiden Prabowo bahkan menargetkan persoalan sampah dapat diselesaikan dalam tiga tahun ke depan.

“Semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam menyelesaikan persoalan ini. Pimpinan perangkat daerah harus menjadi teladan dalam penerapan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), baik di rumah maupun di kantor,” ujarnya.

Transformasi ini juga menargetkan penghentian sistem open dumping di TPA Bengkala pada akhir Juli 2026. Pemerintah daerah akan menyesuaikan pengangkutan sampah berdasarkan jenisnya, sehingga sampah yang diangkut sudah dalam kondisi terpilah.

Sosialisasi dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, I Gede Putra Aryana, menyampaikan timbulan sampah di TPA Bengkala mencapai rata-rata 450 meter kubik per hari. Kondisi ini memperparah kapasitas TPA yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka.

“Melalui sosialisasi ini, kita diharapkan dapat berbenah bersama menuju pengelolaan sampah yang lebih baik,” katanya.

Strategi yang dijalankan pemerintah daerah meliputi, kewajiban pemilahan sampah dari rumah tangga, pengolahan sampah organik secara mandiri, penguatan TPS3R dan Bank Sampah, pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan penjadwalan pengangkutan sampah sesuai jenis (organik di tanggal ganjil, non-organik di tanggal genap).

Kebijakan ini berlaku sejak sosialisasi dilaksanakan. Sampah yang tidak dipilah akan dikembalikan atau tidak diangkut, serta dikenakan sanksi berupa teguran, sanksi administratif, hingga penindakan.

Bupati Sutjidra berharap dukungan dan koordinasi dari seluruh pihak agar permasalahan sampah di Kabupaten Buleleng dapat segera terselesaikan.

“Harapannya ke depan sampah tidak lagi menjadi masalah, melainkan dapat dimanfaatkan secara produktif oleh masyarakat,” tutupnya. ***

Berita Lainnya

Terkini