Singaraja– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng memberikan atensi serius terhadap dugaan kasus kekerasan dan persetubuhan anak di sebuah panti asuhan di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan.
Lembaga legislatif mendesak penguatan sistem perlindungan anak dan penanganan hukum secara profesional.
Kecaman Keras dari Legislatif
Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Sukarmen, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai peristiwa ini sebagai ironi besar karena pelaku seharusnya menjadi sosok pelindung bagi anak-anak asuh yang rentan.
“Ini tamparan keras bagi Buleleng. Peristiwa ini sangat memprihatinkan karena dilakukan oleh sosok yang seharusnya menjadi orang tua bagi anak-anak di panti asuhan,” ujar Sukarmen, Rabu (1/4/2026).
Guna menyikapi kasus ini, DPRD Buleleng menekankan tiga poin utama dalam langkah penanganan:
Penegakan Hukum Maksimal: Meminta aparat bekerja transparan dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku guna memberikan efek jera.
Audit Panti Asuhan: Mendesak Pemerintah Daerah melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional seluruh panti asuhan di Buleleng.
Pengetatan Pengawasan: Menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap sistem perlindungan anak di tingkat kelembagaan untuk menutup celah kekerasan.
Fokus pada Pemulihan Korban
Selain aspek hukum, Komisi IV juga memprioritaskan pemulihan kondisi para korban. DPRD meminta instansi terkait untuk menjamin tiga hak dasar korban pasca-kejadian:
Pendampingan Psikologis untuk trauma healing. Layanan Kesehatan yang memada dan Jaminan Keberlanjutan Pendidikan bagi anak-anak terdampak.
Langkah-langkah konkret ini dinilai mendesak agar pemerintah dapat kembali menjamin rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya bagi anak-anak yang tinggal di lembaga kesejahteraan sosial. ***

