Buleleng -Polemik dugaan kekerasan di Panti Asuhan GA, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Buleleng, terus bergulir.
Selain proses hukum terhadap ketua yayasan berinisial IMW (57), perhatian publik kini tertuju pada masa depan 18 anak yang masih tinggal di lembaga tersebut.
Kuasa hukum yayasan, I Gede Pasek Suardika, menilai rencana pembekuan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) GA perlu dikaji ulang.
Menurutnya, kebijakan administratif yang terburu-buru berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi anak-anak yang tidak terkait langsung dengan perkara.
Ia menekankan, pemerintah harus memastikan skema penanganan lanjutan sebelum menghentikan aktivitas lembaga.
“Kalau dibekukan lalu anak-anak dikembalikan ke keluarga, belum tentu itu solusi. Bisa jadi malah menambah persoalan baru. Negara harus hadir, tidak sekadar memindahkan,” ujarnya dalam keterangan pers Sabtu (4/4/2026).
GPS juga mengungkap kondisi terkini di dalam panti yang mulai terdampak pascapenanganan hukum.
Sejumlah pengasuh disebut tidak lagi berada di lokasi sehingga anak-anak kesulitan memenuhi kebutuhan harian, termasuk makanan.
Terkait dugaan kekerasan, pihak yayasan melalui kuasa hukum menyampaikan tindakan IMW berkaitan dengan pelanggaran aturan oleh salah satu anak asuh saat Hari Raya Nyepi.
Kasus tersebut juga disebut berkaitan dengan dugaan hubungan di luar panti yang melibatkan korban.
GPS mendorong aparat penegak hukum untuk mengembangkan penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menegaskan penyidik telah mengantongi alat bukti cukup untuk menetapkan IMW sebagai tersangka.
Polisi mengidentifikasi sedikitnya tujuh korban dengan rentang usia 12 hingga 21 tahun.
“Tersangka diduga melakukan perbuatan terhadap lebih dari satu korban,” kata Ruzi.
Saat ini, IMW ditahan di Rutan Polres Buleleng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di tengah proses tersebut, Dinas Sosial P3A Kabupaten Buleleng mengusulkan penghentian sementara operasional panti.
Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi, termasuk pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum.
Kepala Dinsos P3A Buleleng, I Putu Kariaman Putra, menyebut penghentian bersifat sementara hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Sudah kami ajukan sesuai mekanisme, sekarang menunggu keputusan dari bupati,” ujarnya. ***

