Denpasar – Perkembangan Pandemi Covid-19 mencatat pertambahan kasus
terkonfirmasi sebanyak 76 orang melalui transmisi lokal sementara pasien
sembuh sebanyak 141 orang dan meninggal dunia tercatat 8 orang.
Jumlah kasus secara kumulatif yakni terkonfirmasi positif l10.304 orang,
sembuh 8.975 orang (87,10%), dan meninggal dunia 332 orang (3,22%).
“Kasus aktif per hari ini menjadi 997 orang (9,68%), yang tersebar dalam
perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma
Bima dan BPK Pering,” ujaral dunia 321 orang (3,17%),” ujar Ketua Harian Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam
keterangannya, Selasa (13/10/2020).
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB
No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar
Protokol Kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan
Rp1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun
menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa
terutama di bidang perekonomian rakyat.
Guna memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen
disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat
yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya.
Itu agar supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan
tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.
“Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol
Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar
bisa segera terbebas dari pandemi ini,” Indra mengakhiri. (rhm)