20 Calo Secata Diperiksa, Pangdam Diponegoro Kembalikan Uang Rp366 Juta

6 April 2016, 23:00 WIB

Kabarnusa.com
Pangdam IV/Diponegoro, Mayjend TNI Jaswandi mengembalikan uang yang
totalnya mencapai Rp 366 juta terkait kasus penyimpangan Werving Cata
PKTNI AD gelombang I dan II tahun 2015.

Pengembalian uang dilaksanakan pada upacara penutupan Pendidikan Secata, di Gombong, Kebumen, Jawa Tengah Selasa 5 April 2016.

Uang dalam jumlah besar itu, dikembalikan kepada sembilan orangtua Prajurit Siswa (Prasis).

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/ Diponegoro, Kolonel Inf Zainul Bahar menyebut jumlah nominal itu belum keseluruhan.

“Kemungkinan
lebih dari Rp 366 juta. Saat ini, masih ada sekitar 20 oknum anggota
maupun calo yang kami periksa,” terangnya dalam siaran pers diterima Kabarnusa.com Rabu (6/4/2016).

Disebutkan, kisaran dana yang diminta calo dari tiap orangtua Prasis mulai Rp 25 juta hingga Rp 100 jutaan.

“Pengungkapan
kasus calo ini berkat informasi orangtua Prasis. Kami berharap, masih
ada laporan serupa, agar praktik calo ini dapat dilibas sampai akarnya,”
tegas Zainul.

Sebelumnya, Pangdam IV/Diponegoro, Mayjend TNI
Jaswandi mengungkapkan masih ada orang beranggapan menjadi prajurit TNI
butuh dana ratusan juta.

Tentu saja, persepsi itu merugikan institusi TNI.

”Kepanitiaan seleksi sangat ketat, tak ada intervensi dari pihak manapun,” katanya menegaskan.

Atas
kasus tersebut, Mayjen Jaswandi mengimbau para orangtua Prasis tidak
tergiur jasa calo atau oknum TNI, yang mampu meluluskan calon prajurit
dengan biaya berapapun itu.

Menjadi anggota TNI benar-benar tidak dipungut biaya sedikitpun.

“Kami tak akan segan memberi sanksi tegas, jika ditemukan calo. Terlebih yang menjadi calo adalah oknum TNI,” tandasnya.

Orangtua
Prasis disarankan segera melapor, apabila ada oknum menawarkan janji
mampu loloskan Prasis. Laporan bisa ditujukan langsung ke pihak Polisi
Militer.

”Kami ingin orangtua Prasis tak sampai kena tipu, seperti yang baru saja dialami Secata PK gelombang I dan II 2015,” harapnya.

Kata
dia, proses penerimaan anggota TNI melalui tahap seleksi dan tes.
Peserta seleksi calon Prajurit TNI harus memenuhi syarat, serta lulus
tahapan seleksi dari tingkat daerah sampai pusat. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini