3.286 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Demo di Gedung DPR Hari Ini

3.286 personel gabungan Polri disebar di dua lokasi yang menjadi titik konsentrasi massa, yaitu di Patung Kuda. 1.273 sebanyak personel, dan di DPR sebanyak 2.013 personel.

JAKARTA- Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, 3.286 personel gabungan disebar di dua lokasi yang menjadi titik konsentrasi massa.

Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) menuai reaksi dari banyak pihak. Unjuk rasa demo menolak revisi UU Pilkada pun direncanakan akan digelar di pelbagai daerah.

Di Jakarta, massa akan menggelar aksi demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini, Kamis 22 Agustus 2024.

Terkait hal ini, kepolisian menyiapkan ribuan personel untuk mengawal aksi unjuk rasa. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, 3.286 personel gabungan disebar di dua lokasi yang menjadi titik konsentrasi massa.

“Di Patung Kuda. 1.273 (personel). Di DPR 2.013 personel,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu 21 Agustus 2024.

Susatyo mengatakan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi unjuk rasa bersifat situasional. Artinya tergantung situasi dan kondisi di lapangan.

“Rekayasa lalin situasional,” ucap dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau kepada pengunjuk rasa agar menyampaikan aspirasi secara sejuk dan damai, tidak ada ujaran kebencian dan provokatif yang dapat mengganggu stabilitas Kamtibmas.

“Agar aksi unjuk rasa tetap berpedoman pada regulasi sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucap dia.

Imbau Sampaikan Orasi Secara Santun

Selain itu, Ade Ary mengatakan, kepada para korlap maupun orator juga menyampaikan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.

“Lakukan aksi unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas,” ucap dia.

Sementara itu, kepada masyarakat pengguna jalan untuk menghindari kawasan tersebut dan mencari rute alternatif lain guna menghindari kepadatan lalu lintas.

Sebelumnya, Baleg DPR bersama pemerintah telah menyepakati untuk membawa revisi UU Pilkada ke paripurna.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja tingkat I antara Baleg DPR, Kemendagri, dan Kemenkumham pada Rabu 21 Agustus 2024. Pembahasan hingga pengesahan tingkat I berlangsung cepat, dimulai pukul 10.00 dan berakhir pada 15.00 WIB.

Rapat pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada dimulai pukul 15.30, dengan Achmad Baidowi memimpin sidang.

Setiap fraksi diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat mini fraksi mereka. Dari total sembilan fraksi di DPR, hanya PDIP yang menyatakan penolakan untuk membawa RUU Pilkada ke rapat paripurna.

Ketentuan Pasal 40

Baleg DPR menuturkan, partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Berikut ketentuan pasal 40 yang diubah dalam Panja Baleg DPR:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilin tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.***

Berita Lainnya

Terkini