31 Korban Kejahatan Seksual Minta Perlindungan LPSK

23 Juni 2016, 05:00 WIB

Kabarnusa.com- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai setiap kejahatan seksual perlu upaya yang lebih serius karena tingkat keseriusan kejahatan itu pun makin tinggi. 

Untuk itu, LPSK mengharapkan adanya upaya Untuk itum bersama dari pihak-pihak yang terkait dengan penanganan korban kejahatan seksual.

LPSK mengapresiasi adanya upaya pemberian sanksi berat untuk pelaku kejahatan seksual melalui Perppu Kebiri dan adanya perumusan Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUUPKS).

Namun LPSK berharap adanya perhatian lebih kepada korban kejahatan seksual, Hal ini dikarenakan setiap kejahatan seksual seharusnya diikuti oleh proses pengungkapan kasus, namun pengungkapan kasus seringkali terkendala oleh adanya ancaman terhadap korban maupun saksi.

“Perhatian dari kita semua jangan hanya berhenti pada pemberian hukuman untuk pelaku, namun juga dirumuskan juga penanganan kepada para korban”, harap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai sebagaimana dalam rlis diterima Kabarnusa.com Rabu 22 Juni 2016.

Pihaknya mengajak semua pihak baik instansi pemerintah, LSM, jurnalis, dan masyarakat untuk memperhatikan korban kejahatan seksual sesuai perannya masing-masing.

Jurnalis misalnya bisa memberikan perlindungan kepada korban dengan merahasaiakan identitas korban dan keluarganya sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sementara pemerintah bisa memberikan pemenuhan hak korban melalui instansi-instansi seperti memberikan layanan medis-psikologis pada Dinas Kesehatan atau RS Pemerintah, juga memberikan sarana pekerjaan dan tempat tinggal melalui Kemensos atau Dinsos.

Begitu juga masyarakat yang bisa memberikan bantuan pertama kepada korban termasuk membantu korban ke RS atau kantor polisi.

“Perlindungan dan pemenuhan hak korban perlu keterlibatan berbagai pihak, dikarenakan layanan kepada korban kompleks tidak bisa sepotong-spotong”, ujar Semendawai.

Kata dia selama Januari-Juni 2016 LPSK sudah menerima 956 permohonan perlindungan, dimana 31 diantaranya permohonan perlindungan dari saksi dan korban kejahatan seksual.

Sedangkan untuk layanan perlindungan terkait kejahatan seksual LPSK memberikan layanan perlindungan  kepada 42 orang.

Rinciannya perlindungan fisik sebanyak 21 orang, pemenuhan hak prosedural sebanyak 42 orang, fasilitasi restitusi sebanyak 2 orang, layanan medis sebanyak 20 orang, dan layanan psikologis sebanyak 30 orang.

“Layanan-layanan tersebut menggambarkan bahwa penanganan kejahatan seksual tidak bisa hanya berfokus terhadap pelaku, namun perlu ada perhatian atas hak korban”, ujar Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani.

Lies yang juga penanggung jawab Divisi Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK mengungkapkan banyaknya kendala yang ditemui dalam melindungi korban kejahatan seksual.

Kendala yang sering muncul adalah fakta bahwa mayoritas pelaku adalah orang dekat yang tidak jarang merupakan tulang punggung keluarga.

“Pada kasus di Buntok, LPSK memberikan pula bantuan biaya hidup sementara untuk korban dan dan ibu korban”, demikian Lies.

Kendala lain adalah adanya persoalan pembuktian dimana seringkali penyidik kesulitan meneruskan proses hukum dikarenakan bukti-bukti yang kurang.

LPSK berharap perlu adanya perubahan cara pikir bahwa pembuktian bisa juga menggunakan teknologi maupun ilmu pengetahuan.

Misalnya menggunakan keterangan pemeriksaan psikolog sebagai ahli kejiwaan.

“Pada kasus di Manado penyidik tidak mau meneruskan  proses pidana karena alasan kurang bukti ,padahal  hasil pemeriksaan psikolog ditemukan bahwa memang korban mengalami pencabulan”, ungkap Lies.

Diketahui, jumlah permohonan  perlindungan sepanjang Januari-Juni 2016 yakni 956 permohonan, meningkat  26% dibanding tahun lalu yang sebesar 755 permohonan.

Sepanjang periode yang sama pula LPSK telah memberikan layanan perlindungan kepada 466 orang saksi dan korban dengan jumlah layanan sebanyak 2568 layanan.

“LPSK berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik bagi saksi dan korban, termasuk untuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang menjadi prioritas perlindungan kami”, pungkas Semendawai. (des)

Berita Lainnya

Terkini