4 Pengunjung Terjaring Sidak KTR di RSUP Prof dr Ngoerah Denpasar

Empat pengunjung terjaring Sidak KTR setelah petugas menemukan pelanggar yakni pengunjung masih merokok di area KTR rumah sakit yang masuk kawasan tanpa rokok atau KTR.

15 Mei 2024, 10:40 WIB

Denpasar – Empat orang pengunjung terjaring inspeksi mendadak atau Sidak Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di RSUP Prof. I.G.N.G. Ngoerah Sanglah Denpasar

Dalam sidak digelar Tim Satpol PP Provinsi Bali, pada Selasa 14 Mei 2024, pengunjung terjaring karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi Bali KTR Nomor 10 Tahun 2011 yang menetapkan kawasan bebas rokok salah satunya rumah sakit

Petugas masih menemukan pelanggar berupa pengunjung yang masih merokok di area KTR rumah sakit.

Tak Diatur Spesifik di Perda KTR, pengguna Rokok Elektrik Dikhawatirkan Meningkat

Satpoll PP secara langsung memberikan tindakan kepada pelanggar berupa teguran lisan dan menyita KTP pelanggar untuk dilakukan sidang terbuka di Pengadilan Negeri Denpasar.

”4 (empat) orang pelanggar dilakukan Tindakan Yustisi (dilakukan pemberkasan) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Rabu, 22 Mei 2024 dan 1 (satu) orang pelanggar dilakukan Tindakan Non Yustisi yang dituangkan dalam Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama” papar I Wayan Suparta dari Satpol PP Bali.

Staf Humas Rs. Prof. I.G.N.G. Ngoerah Made Aditya menyampaikan terima kasih dan dukungannya dalam menggencarkan penegakan KTR ini di area kawasan Rumah Sakit Prof. I.G.N.G. Ngoerah.

The All-New Citroën C3 Aircross SUV Hadir di Bali, Inilah Keunggulan dan Kenyamanan yang Ditawarkan

“Terima kasih atas dukungannya dalam penegakan Kawasan Tanpa Rokok, hal ini sangat penting diterapkan mengingat rumah sakit merupakan fasilitas layanan kesehatan yang komprehensif bagi masyarakat” ucap Made Aditya.

Pihaknya mengepreaiasi rekan-Rekan Satpoll PP Provinsi Bali sebagai penegak hukum dan Udayana yang CENTRAL terus bersinergi dalam menggencarkan penegakan pada Kawasan Tanpa Rokok ini.

Untuk itu, pentingnya sistem pengawasan disertai pembinaan dan penegakan KTR untuk menciptakan kawasan umum yang bebas dari paparan asap rokok. ***

Berita Lainnya

Terkini