Pemusnahan ribuan botol miras di TPA Suwung Denpasar (Foto:KabarNusa) |
KabarNusa.com, Denpasar – Sebanyak 8000 botol miras berbagai merek senilai Rp1,4 Miliar yang disita dari hasil kejahatan dimusnahkan di TPA SUwung, Jalan By Pass Denpasar, Jumat (7/3/2014).
Acara pemusnahan miras oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Jaya Kesuma, bersama Kapolresta Denpasar Kombes Pol Djoko Hariutomo.
Jaya Kesuma menyebutkan, 8000 botol miras yang dimusnahkan dengan perincian 7000 botol jenis spirit berbahan alkohol yang sebagian besar produk impor.
“Sisanya 1000 merupakan jenis wine yang berasal dari vermentasi,” jelasnya di sela acara pemusnahan yang dihadiri pejabat Muspida Denpasar.
Barang bukti yang dimusnahkan itu berdasar putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 81/Pid.Sus/2013/PN. Dps. Tanggal 6 Desember 2013.
Juga surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor : Print-628/P.1.10/Ft/03/2014 tanggal 3 Maret 2014 atas nama perkara terpidana Teguh Darmadi,
Semua minuman yang dimusnahkan itu setelah kasusnya rampung atau diputus diperkirakan menyebabkan potensi kerugian Negara mencapai Rp 1,5 Miliar.
“Kerugian dalam jumlah besar itu karena yang bersangkutan (tersangka) tidak bayar cukai,” tambahnya.
Dalam kesempatan sama Kepala Badan Kesbangpol Kota Denpasar I Komang Sugiarta, berharap masyarakat lebih berhati-hati dengan maraknya peredaran miras.
Demikian juga peredaran uang palsu serta peredaran narkoba di kalangan generasi muda yang mengakibatkan dampak kurang baik.
Dia mengharapkan khususnya kepada kalangan generasi muda bisa berbuat hal yang positif agar terhindar dari pergaulan bebas yang nantinya merugikan diri sendiri.
“Apalagi menjelang hari suci Nyepi dan Pemilu agar para generasi muda lebih waspada sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuh Sugiarta. (gek)