Denpasar – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 di Provinsi Bali melaporkan penambahan sejumlah pasien yang telah sembuh sejumlah
967 orang atau bertambah 30 orang WNI, terdiri dari 30 orang Transmisi
Lokal .
“Sedangkan jumlah akumulatif pasien positif 1849 yani bertambah 52 orang WNI, terdiri dari 2 orang PMI dan 50 orang Transmisi Lokal,” sebut Ketua GTPP Provinsi Bali, Dewa Made Indra yang juga Sekdaprov Bali ini di Denpasar, Minggu 5 Juli 2020.
Indra melanjutkan, untuk pasien yang meninggal sejumlah 20 orang (18 orang WNI dan 2 orang WNA)
Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 862 orang yang berada di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering).
Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal sejumlah 1477 kasus. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya.
“Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini,” ujar Indra.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19), dengan ini disampaikan beberapa penyesuaian kriteria dan persyaratan Pelaku Perjalanan sebagai berikut :
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protocol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang;
Persyaratan perjalanan orang dalam negeri yakni setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Kemudian, menunjukkan surat keterangan uji test PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test.
Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi. (rhm)