AJI Denpasar Harapkan Kasus Aridus Diselesaikan Jalur Mediasi

31 Juli 2016, 14:22 WIB

AJI Indonesia aji.or .id

DENPASAR – Kasus yang menyeret kolumnis senior Made Sudira yang dilaporkan ke jalur hukum lantaran dinilai melakukan penghasutan di media sosial mestinya bisa diselesaikan lewat jalur mediasi atau damai.

Diketahui, gara-gara statusnya di Facebook yang dianggap menghasut akhirnya berbuntut panjang dengan pelaporan kolumnis senior Made Sudira dilaporkan oleh Kepala Biro Humas Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra.

Aridus dilaporkan ke Polda BalI dengan Nomor : LP/272/VII/2016/Bali/SPKT, pada hari Jumat lalu (8/7/2016).

Bahkan, Aridus diancam dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Hari Puspita menegaskan, mediasi merupakan jalan terbaik penyelesaian perkara Aridus.

Ketimbang nantinya, menimbulkan kegaduhan yang tidak produktif bahkan berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi warga, sebaiknya ditempuh mediasi untuk damai.

“Tidak perlu dibawa ke ranah hukum,” ujar Puspita bersama Sekretaris AJI Denpasar, Feri Kristianto dalam keterangan resminya diterima Kabarnusa.com Sabtu (30/7/2016).

Bisa saja, sikap kritis warga di era keterbukaan informasi membuat pihak tertentu merasa tersinggung atau dirugikan.

Hanya saja, apabila tujuannya atau hal itu dipandang sebagai sebuah kritik, dari seorang warga kepada pemimpinnya, sudah selayaknya sebaiknya disikapi dengan jernih.

Terlebih, kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, sudah diamanatkan pasal 28 E UUD 1945, sehingga sudah sepatutnya lebih dikedepankan penyelesaian secara perdamaian.

Untuk itu. AJI Denpasar menyarankan apabila ada pihak yang merasa dirugikan pernyataan di media sosial, sebaiknya pihak yang merasa dirugikan memberikan bantahan di media serupa sehingga masyarakat mendapatkan gambaran utuh.

Apalagi, juga sudah disampaikan dari pihak bersangkutan menyampaikan permintaan maaf.

“Sepatutnya mediasi untuk menyelesaikan menuju langkah damai, bukan lewat jalur hukum. Hal itu akan lebih bijak,” sambung jurnalis Radar Bali itu. 

Hal sama ditegaskan Sekretaris AJI Denpasar Feri Kristianto hahwa mediasi merupakan pilihan yang seharusnya mutlak ditempuh kedua belah pihak.

Status di media sosial kata Feri, merupakan salah satu bentuk pernyataan sikap masyarakat di era keterbukaan informasi saat ini.

“Mediasi dan saling memaafkan adalah lebih bijak untuk kasus semacam ini, di era keterbukaan informasi,” sambungnya.

Diketahui, kolumnis senior Made Sudira dilaporkan oleh Kepala Biro Humas Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra ke Polda BalI dengan Nomor : LP/272/VII/2016/Bali/SPKT, pada Jumat 8 Juli 2016.

Pelaporan itu didasari status di akun Facebook bernama Aridus Jiro milik Made Sudira dinilai menghasut.

Akibat pelaporan ini, Sudira diancam dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Atas masalah tersebut, AJI Denpasar menegaskan pasal yang digunakan tersebut telah mengancam kebebasan berekspresi. Hal itu dibuktikan setidaknya sekitar 180 netizen telah dipindakan oleh pasal tersebut.

Langkah-langkah tidak produktif untuk membungkam sikap kritis masyarakat yang berpotensi membuat kegaduhan.

“Ini sudah seharusnya tidak tidak usah dilanjutkan di era keterbukaan informasi seperti saat ini,” tutupnya. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini