AJI Desak TNI Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Diadili UU Pers

7 Oktober 2016, 20:26 WIB

JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak para pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis Net TV Soni Misdananto di Madiun Jawa Timur agar diproses hukum dan diadili dengan UU Pers Tahun 1999.

Dalam aksi solidaritas yang digalang AJI Jakarta bersama puluhan jurnalis media cetak, elektronik dan online itu, mereka mengecam tindak Kekerasan terhadap jurnalis oleh siapapun dan atas alasan apapun tidak bisa dibenarkan.

“Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” tegas Koordinator aksi AJI Jakara Erick Tanjung sela-sela aksi solidaritas jurnalis korban kekerasan oleh anggota TNI di depan Mabes TNI AD di Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Karena itu, AJI Jakarta mengecam keras tindakan anggota TNI AD yang memukuli jurnalis Net TV Soni Misdananto di Madiun, 2 Oktober lalu.

Erick mengungkapkan, Pasal 4 Ayat (2) UU Pers menyatakan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran.

“Penghapusan gambar hasil kerja jurnalis oleh anggota TNI jelas melanggar hukum,” katanya dalam aksi yang dihadiri langsung Ketua AJI Indonesia Suwarjono..

Pelanggaran pasal ini diancam dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta.

Hal itu seperti tercantum pada Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2).

Demikian juga ancaman diatur dalam ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Menurut Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, tindakan aparat TNI ini jelas melanggar Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana.

“Kekerasan ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada tindakan hukum terhadap pelaku,” sambungnya

Kata dia di sela-sela aksi solidaritas jurnalis korban kekerasan oleh anggota TNI di depan Mabes TNI AD di Jakarta, Jumat 7 Oktober 2016.

Karena itu, AJI Jakarta mendesak keras Panglima TNI untuk menindak anggota TNI yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

“Kami mendesak TNI agar transparan memproses hukum para pelaku,” tandas Erick.

Selain itu, AJI menuntut para pelaku diadili sesuai UU Pers, agar menjadi pembelajaran warga negara bahwa jurnalis adalah profesi yang dilindungi oleh hukum.

Diketahui, dalam peristiwa itu, anggota TNI juga merampas gambar hasil kerja Soni.

Soni dipukuli anggota Batalyon Infanteri Lintas Udara 501 Bajra Yudha Madiun, Jawa Timur, pada Minggu, 2 Oktober 2016 saat meliput kecelakaan lalu lintas melibatkan anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati (PSH) Terate dan warga di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman.

Sebelumnya aksi kekerasan aparat juga terjadi pada Agustus lalu, anggota TNI AU juga menganiaya dua jurnalis, Andri Syafrin Purba (MNC TV) dan Array Argus (Tribun Medan) di Medan. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini