Aksi Penyelundupan 245 Ribu Benih Lobster Digagalkan di Batam

15 Maret 2019, 00:00 WIB

IMG 20190314 WA0276

Jakarta – Upaya penyelundupan benih lobster ilegal di perairan Pulau Sugi, Batam, Kepulauan Riau berhasil digagalkan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Satuan Tugas Gabungan Komando Armada I (Koarmada I), Selasa (12/3/2019).

Sebanyak 245.102 ekor BL diselamatkan dalam operasi pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (jarkaplid) terhadap satu speed boat (SB) tanpa nama.

Tim F1QR Satgas Gabungan Koarmada I ini terdiri dari tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam; tim F1QR Detasemen Intel Koarmada I; tim F1QR Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I; dan tim F1QR Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, penggagalan BL ini merupakan tangkapan yang terbesar dalam sejarah yang dilakukan oleh pemerintah selama ini. “Kalau dinilai dengan harga beli dari masyarakat, BL ini mungkin bernilai Rp 10 miliar-an. Tapi kalau dinilai ke bakulnya, Rp37 miliar,” sebutnya dalam keterangan resmi, Kamis 14 Maret 2019.

Jika dinilai di Singapura, mungkin sudah Rp60 miliar. Kalau dilepas di laut, jadi 8 ons, 1 kg, 2 kg per ekornya, mungkin nilainya sudah paling tidak seratus kalinya.

Komandan Guskamla Koarmada 1, Laksamana Pertama TNI Dafit Santoso menjelaskan, penggagalan penyelundupan ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim 2 dengan SB Hanoman dari Tim 1 yang bertugas di lapangan pada Selasa (12/3) pagi.

Disebutkan, terlihat sebuah SB melintas masuk dari wilayah Batam menuju Singapura dengan kecepatan tinggi. Setelah memperoleh informasi tersebut, Tim 2 segera melaksanakan persiapan dan memantau SB yang akan melintas di area lokasi yang direncanakan.

Sesuai perkiraan, segera ketika SB melintas Tim 2 melakukan pengejaran dari perairan Pulau Sugi, Moro, Kabupaten Karimun hingga Teluk Bakau, Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Saat pengejaran terlihat dua SB lain dengan laju kecepatan tinggi. Tim 2 memutuskan untuk mengejar satu SB bermesin 3 x 200 PK yang terpantau membawa barang bukti berupa coolbox styrofoam berwarna putih.

“Kalah cepat dan merasa terkepung, SB tanpa nama tersebut menabrakkan diri ke daratan di area Teluk Bakau hingga kandas. Akhirnya SB tanpa nama tersebut beserta barang bukti berupa 44 coolbox styrofoam berisi benih lobster berhasil diamankan,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, BL tersebut dikemas dalam 1.320 kantong plastik yang dimasukan dalam 44 coolbox styrofoam. 41 coolbox styrofoam berisi 235.438 ekor BL jenis pasir, sementera 3 coolbox styrofoam lainnya beroso 9.664 ekor BL jenis mutiara.

BL tersebut diyakini berasal dari Lampung, Bengkulu yang dikeluarkan dari pintu pelabuhan tangkahan Jambi.

“Saya mengapresiasi sinergitas dan kerja sama yang baik petugas di lapangan sehingga berhasil menggagalkan tindakan ilegal penyelundupan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar ini,” tutur Menteri Susi.

Penyelendupan BL ini diindikasikan merupakan sindikat penyelundup BL yang dikumpulkan dari semua pos-pos wilayah lobster yang terbentang di sepanjang wilayah Indonesia. Wilayah lobster itu meliputi bagian barat Sumatera, Belitung, selatan Jawa, utara Natuna, Kalimantan, Bali, Lombok, dan beberapa pulau di Indonesia bagian Timur.

Pengamanan penyelendupan BL yang mulai dilakukan secara intensif oleh pemerintah sejak tahun 2015 diduga membuat para penyelundup BL mengerucut menjadi sebuah sindikasi.

Penggagalan kasus pengiriman BL dikoordinasikan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini