Yogyakarta– Aktivis di Yogyakarta bakal menggelar aksi demo besar-besaran sebagai bentuk dukungan terhadap Melia Nurul Fajriah yang menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Diketahui, seorang aktivis dari LBH Yogyakarta yakni Melia Nurul Fajriah yang mendampingi puluhan korban kekerasan seksual di Jogja kini justru menjadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE.
Kasus tersebut menjadi sorotan Koordenator aksi kamisan wilayah Yogyakarta, Rahman.
Melia Nurul dilaporkan oleh pria yang diduga melakukan kekerasan seksual tersebut.
Kata Rahman, setelah melakukan konsolidasi bersama rekan-rekan aktivis lainnya di LBH Yogyakarta hingga di Universitas Islam Indonesia (UII) pada beberapa hari yang lalu, pihaknya akan mengambil langkah tegas agar Melia Nurul terbebas dari status tersangka.
Langkah diambil itu, dalam waktu dekat pihaknya berencana melakukan aksi besar di Yogyakarta dengan mengundang seluruh elemen masyarakat termasuk para mahasiswa.
“Minggu lalu kita sudah konsolidasi besar-besaran di LBH dan UII terkait kasusnya mba Melia ini”, kata Rahman kepada wartawan disela-sela aksi kamisan didepan Tugu Pal Putih Yogyakarta, Kamis 1Agustus 2024.
Akhir dari konsolidasi kata dia, teman-teman aktivis ingin menyiapkan aksi besaran untuk membantu Melia Nurul.
Hanya saja, terkait waktu dan lokasi dimana aksi besar diselenggarakan pihaknya belum mau membuka ke publik.
“Nanti akan naik di media sosial kita untuk tempatnya kapan dan dimana”, tutupnya.
Pihaknya endesak Polda DIY agar segera mencabut terhadap status tersangka Melia Nurul.
Polda DIY diminta segera mencabut status tersangka kepada Melia Nurul, karena ini sudah fatal.
Kasus aktivis LBH Yogyakarta ini hampir sama kasusnya yang menimpa aktivis lainnya yaitu seperti Haris dan Fatia.
“Ini sebenarnya seperti kasusnya Haris dan Fatia niat awal mau membantu korban malah dia juga yang kena”, katanya heran.
Diketahui, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu mencuat beberapa tahun lalu, ketika puluhan orang melapor ke LBH Yogyakarta mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan salah satu alumnus kampus ternama di Yogyakarta.
Meila Nurul Fajriah yang bertugas mendampingi korban justru dinaikkan statusnya oleh kepolisian (Polda DIY) menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik dengan jeratan UU ITE. ***