Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak menahan petinggi PT LMIR karena pada kurun waktu tahun 2019 tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengungkapkan, berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Dikatakan, DJP telah menyampaikan hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B KUP yang mengatur bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan untuk kepentingan penerimaan negara sepanjang Wajib Pajak melunasi utang pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda,
Penerimaan Pajak Lampaui Target, Kanwil DJP Bali Bukukan Rp13,03 Triliun
“Namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan,“ tegas Dwi Astuti dalam keterangan tertulis 28 Desember 2023.
Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait penahanan Wajib Pajak ANBC alias IC dan IA selaku penanggung jawab PT LMIR, DJP menyampaikan hal ini bukan kasus baru.
Terhadap fakta tersebut, telah dilakukan tahapan pengawasan berupa himbauan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021.
Made Djirna Pameran Tunggal di Museum ARMA, Sajikan 40 Karya Terbaik 1992-2022