Alih Fungsi Ancam Ketahanan Pangan RI

29 April 2014, 20:31 WIB
Lahan pertanian di Kabupaten Badung (foto:KabarNusa)

KabarNusa.com, Denpasar – Alih fungsi lahan besar-besaran di Indonesia selain menggerus lahan produktif yang terus menyusut juga bakal mengancam ketahanan pangan di Tanah Air.

Padahal, menurut Wakil Pimpinan Komisi IV, Firman Soebagyo, alih fungsi lahan sudah memiliki Undang-Undang 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Pemerintah pendukungnya.

Tidak hanya itu, ada PP No. 1/2011 tentang Penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, PP No 12/2012 tentang Insentif Perlindngan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,

Juga, PP No. 25/2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan PP No. 30/2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Peraturan Menteri Pertanian No 07/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Namun undang-undang tersebut tidak dilaksanakan, apakah UU tersebut sosialisasinya kurang atau bagaiman? Undang-undang tersebut melarang adanya alih fungsi, apabila melanggar pertaturan tersebut bisa ditindak secara hukum.

Dampak dari alih fungsi lahan ini akan terjadi krisis pangan, dilihat dari pertumbuhan pennduduk yang mencapai 9 miliar jiwa pada tahun 2025 mendatang. 

“Apabila alih fungsi lahan ini diteruskan secara otomatis Indonesia akan bergantung pada produk pertanian pada luar negeri,”ungkapnya, usai bertemu dengan Wakil Gubernur Bali, di Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Selasa (29/4/2014).

Sementara, berdasarkan penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB) alih fungsi lahan di Indonesia semakin tinggi, pada tahun 2013 lalu alih fungsi lahan sekitar 120 ribu hektar, sementara pada tahun 2011 dan 2012 hanya sekitar 100 ribu hektar per tahun, mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Saat ini, petani yang masih bertahan harus diberikan reward, dengan cara diberikan kemudahan.

Apalagi saat ini masyarakat profesi sebagai petani tidak begitu menjanjikan, kebanyakan memilih menjadi pegawai, atau memilih menjadi tenaga kerja diluar negeri.

Sementara untuk Alih fungsi lahan di Bali setiap tahun 0,55 persen atau sekitar 300 hektar per tahun.

Wakil Gubernur Ketut Sudikerta  menyatakan, peralihan alih fungsi lahan ini disebabkan kebutuhan masyarakat yang sangat tinggi.

“Kami memiliki peraturan daerah tentang lahan hijau, apabila masyarakat melanggar tersebut akan diberikan sangsi. Supaya mereka tidak menjual tanahnya, masayarakat bisa memanfaatkan ekonomi kreatif” imbuhnya. (gek)

Berita Lainnya

Terkini