AMSI Desak Penghapusan Pajak Pengetahuan demi Masa Depan Media dan Literasi Bangsa

#NoTaxforKnowledge wujud keseimbangan idealisme dan komersialisme dan mewujudkan idealisme, dibutuhkan kekuatan komersial yang menopang

13 Januari 2026, 11:13 WIB

Jakarta– Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) secara resmi menggaungkan kampanye #NoTaxforKnowledge. Gerakan ini bertujuan mendorong pemerintah agar membebaskan pajak atas akses ilmu pengetahuan guna menciptakan ekosistem informasi yang lebih sehat, inklusif, dan berkualitas bagi masyarakat luas.

Salah satu urgensi kampanye ini adalah tingginya beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sumber pengetahuan di Indonesia, seperti media, buku, dan publikasi ilmiah. Saat ini, tarif PPN Indonesia berada di angka 11%–12%, angka yang dinilai tertinggi dibandingkan negara-negara tetangga di ASEAN.

Sebagai perbandingan, Vietnam hanya menerapkan tarif pajak sebesar 5%, sementara Singapura sebesar 9% (sebelumnya 8%). Bahkan, negara seperti Filipina dan India telah meniadakan PPN untuk produk-produk pengetahuan.

Pakar Komunikasi sekaligus mantan Dirjen IKP Kominfo periode 2021-2024, Usman Kansong, menyatakan dukungannya terhadap gerakan ini.

Menurutnya, Menteri Keuangan memiliki otoritas untuk memberikan diskresi pajak, terutama bagi industri media dan perbukuan yang kini tengah berjuang melawan tantangan ekonomi.

“#NoTaxforKnowledge adalah wujud keseimbangan antara idealisme dan komersialisme. Untuk mewujudkan idealisme, dibutuhkan kekuatan komersial yang menopang,” ujar Usman.

Ia menambahkan industri buku saat ini tidak hanya terhimpit pajak tinggi, tetapi juga ancaman pembajakan yang masif.

Pajak yang tinggi dinilai sangat memberatkan industri media mainstream. Padahal, di era digital dan kecerdasan buatan (AI), peran media profesional sangat krusial untuk:

Menangkal persebaran hoaks yang masif di media sosial.

Menyajikan informasi berbasis data, fakta, dan disiplin verifikasi.

Menjaga ruang dialog publik dan kemampuan berpikir kritis masyarakat.

Berbeda dengan konten kreator, media bekerja di bawah naungan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, insentif berupa pembebasan PPN dianggap sebagai langkah vital agar media tetap produktif secara bisnis dan konsisten menghasilkan konten bermutu.

AMSI mengajak organisasi profesi lain seperti IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia), organisasi pers, hingga universitas untuk berkolaborasi memperjuangkan kebijakan ini.

Kegagalan dalam menjaga keberlanjutan industri media dan buku dikhawatirkan akan memicu ketidakseimbangan akses pengetahuan, penyempitan ruang demokrasi, hingga peningkatan angka pengangguran di sektor kreatif dan intelektual.***

Berita Lainnya

Terkini