![]() |
ilustrasi/net |
KUPANG – Seorang oknum anggota dewan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga melakukan pengancaman terhadap jurnalis media online sergap.id, Seldi Berek karena mengambil foto saat aktivitas sabung ayam.
Diduga, sabung ayam itu dibekingi seorang wakil rakyat di Kabupaten Malaka, NTT.
Ancaman serius kepada Seldi yang bertugas di kabupaten perbatasan RI-Timor Leste itu dilakukan langsung lewat telefone. Bahkan, oknum dewan itu mengutus anak buahnya dari sebuah perguruan bela diri silat untuk mencari rumah sang jurnalis.
“Orang tua saya, diintimidasi, dipaksa menyampaikan ancaman pembunuhan itu ke saya. Untungnya saya sudah diamankan manajemen kantor saya, dievakuasi ke redaksi di Kota Kupang,” kata Seldi kepada wartawan di Kupang, Rabu (30/5/2018).
Ia menuturkan, pengancaman terjadi akibat ada upaya pihak lain yang memanfaatkan hasil liputannya untuk memeras sang anggota dewan itu. Padahal, hasil liputan terkait judi itu belum ditayang ke media sergap.id karena masih butuh tambahan narasumber.
“Hasil liputan itu belum ditayang di online sergap.id karena masih harus melengkapi konfirnasi dari narasumber lain namun hasil liputan sementara itu malah dipakai oknum teman lain untuk upaya memeras anggota dewan itu,” sambungnya.
Karena merasa terganggu, oknum dewan itu belakangan mengetahui sumber informasi datang dari Seldi sehingga menelefone dan mengancam akan membunuh.
Merasa terancam keselamatannya, Seldi sembari membawa barang bukti rekaman pengancaman dalam laporan polisi.
Ancaman pembunuhan itu dilaporkan oleh Seldi ke Polda NTT Selasa 29 Mei 2018 didampingi pemimpin redaksinya Chris Parera.
Laporan Seldi diterima Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPKT) Polda NTT, Kompol M. Boymau dan Bamin I SPKT Polda NTT, Brigpol Joao Vrengqi Talan.
“Pengaduan Seldi tercatat dengan nomor Laporan Polisi (LP): STTL / B / 232 / V / 2018 / SPKT tanggal 29 Mei 2018,” kata Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab sergap.id Chris Parera kepada wartawan.
Setelah membuat LP, Seldi langsung diarahkan Brigpol Joao ke Subdit III Ditreskrimum Polda NTT untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan.
“Disini Seldi diperiksa oleh Brigpol Erwin Ratukore sejak pukul 16.00 WITA hingga 20.00 WITA dan dia diajukan 19 pertanyaan,” ungkap Chris.
Pihaknya melaporkan kejadian ini, demi pengamanan anak buahnya sekaligus sebagai langkah pemberantasan kesewenangan para penguasa terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Ia berharap jajaran penyidik bisa serius menangani kasus ini demi penegakkan hukum yang berkeadilan.
“Kami miliki tugas sama dengan lembaga lainnya dan kami butuh perlindungan hukum yang berkeadilan,” katanya.
![]() |
Ketua AJI Kupang Alex Dimoe |
Secara terpisah Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang Alex Dimoe mendesak penyidik untuk serius memeriksa kasus ini demi penegakan hukum bagi kerja-kerja jutnalistik di daerah ini.
Sebagai jurnalis profesional, setiap jurnalis memiliki hak sama untuk dilindungi dalam setiap aktivitasnya. Dengan pembiaran penegakan hukum lanjut Alex akan memberi preseden buruk bagi profesi ini.
“Kami mendesak Kapolda NTT agar serius menanganinya agar ada efek jera,” katanya. AJI akan mengawal prodes penyidikan kasus ini hingga tuntas.
“Kami tak main-main jika ada oknum.penguasa yang seenaknya menghalang-halangi tugas jurnalistik dengan ancaman-ancaman. Kami tidak takut ancaman, sejauh kami berada di atas regulasi dan profesional menjalan tugas dengan taat kepada kode etik dan kode perilaku kami. Kami akan lawan,” kata Pimred Nttonlinenow.com itu.
Ia meningatkan, jurnalis sebagai sebuah profesi harus dihargai dalam konteks pelaksanaan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan terhadap kinerja para penguasa termasuk wakil rakyat.
“Kami bagian dari salah satu pilar demokrasi Indonesia jadi kami berharap tak ada lagi perilaku oknum penguasa atau pejabat yang selalu menabrak aturan main yang sudah ada,” imbuh Alex.
Sepanjang 2018, ini setidaknya dalam catatan AJI Kupang sudah ada dua kejadian yang menimpa jurnalis di NTT.
“Yang sebelumnya dilakukan oleh oknum kepala daerah dan juga dilaporkan ke.Polda NTT dan kasus ini yang kedua. Kami berharap tak akan lagi terjadi,” harapnya.(arh)