Anggota DPRD Badung Laporkan Pemilik Akun Tiktok, Dituding Terima Duit Aliran Judi

Pemilik sebuah akun Tiktok @anti.ze'xxx' yang telah menuding anggota DPRD Badung Yayuk Agustin Lessy menerima aliran dana judi dilaporkan ke Polda Bali.

12 September 2023, 20:55 WIB

Denpasar– Anggota DPRD Badung Yayuk Agustin Lessy melaporkan pemilik sebuah akun Tiktok @anti.ze’xxx’ yang telah menudingnya menerima berasal dari aliran duit atau dana judi.

Jagat maya dikagetkan viralnya akun tiktok @anti.ze’xxx’ yang menuding seorang memiliki rekening yang diperoleh dari aliran judi di Bali.

Bahkan akun Tiktok tersebut terang-terangan menyebutkan nama Yayuk Agustin Lessy mendekati sejumlah pejabat di Bali untuk melindungi bisnis haramnya.

Atas tudingan yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya, Yayuk Agustin Lessy S.H (40) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Selasa 12 September 2023 sore.

Perempuan yang tinggal di seputaran Denpasar Barat ini, tidak terima sehingga melaporkan pemilik akun Tiktok dimaksud dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik.

Yayuk Agustin Lessy menuturkan, laporan ke SPKT Polda Bali, terkait apa yang dituduhkan pemilik akun tiktok @anti.ze”xxx” yang menurutnya tidak benar alias hoaks.

Dikatakan anggota Komisi 1 DPRD Badung itu, dirinya selama ini fokus menjaga kedaulatan rakyat dan tidak pernah bergelut bisnis perjudian.

“Apa yang dituduhkan kepada saya tidaklah benar sehingga saya melaporkan pemilik akun Tiktok ke Polda Bali,” terang politisi PDI Perjuangan ini.

Dijelaskann, pemilik akun tiktok dilaporkan ke Polda Bali sesuai dengan nomor STPL/998/IX/2023/SPKT/Polda Bali.

Pihaknya berharap kepada kepolisian Polda Bali untuk segera menangkap dan mengadili pemilik akun tiktok dimaksud karena telah merusak nama baiknya sebagai wakil rakyat.

Laporannya sudah dibawa ke Ditreskrimsus Polda Bali. Dia meyakini Polda Bali akan bekerja profesional menindaklanjuti laporan kasus pencemaran nama baik ini.

“Saya berharap pelakunya segera ditangkap dan diadili sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu dihubungi terpisah, Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko membenarkan masuknya laporan Yayuk terkait dugaan pencemaran nama baik oleh pemilik akun tiktok tersebut.

Setelah menerima laporan tersebut pihaknya akan segera menyelidiki dan memeriksa keterangan sejumlah saksi terkait video viral tiktok tersebut.

Nanang Prihasmoko membenarkan laporan Yayuk Agustin Lessy terhadap pemilik akun tiktok @anti.ze”xxx” dalam tindak pidana pencemaran nama baik.

Pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu sembari memeriksa saksi-saksi untuk menguatkan laporan pelapor.

“Masih didalami,” singkat AKBP Nanang kepada wartawan pada Selasa 12 September 2023. ***

Berita Lainnya

Terkini